PAD Tarakan dari Sarang Walet Masih Belum Optimal  

benuanta.co.id, TARAKAN – Kesadaran masyarakat Kota Tarakan untuk membayar pajak tergolong beragam. Hal ini tentunya menjadi tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota (Pemkot), khususnya Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Tarakan dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Sub Bidang (Kasubbid) Pengawasan BPKPAD Tarakan, menyebut ada berbagai pajak yang diberlakukan di Kota Tarakan demi menunjang PAD. Dari berbagai pajak yang berlaku, ia menjelaskan pajak sarang burung walet yang masih tergolong rendah dalam hal kesadaran pelaku usaha untuk membayar.

“Di Tarakan sendiri ada beberapa pajak yang diberlakukan mulai dari reklame, air tanah, sarang burung walet, PBB, PBJT, BPHTB dan lain-lain. Dari beberapa jenis itu, yang masih tergolong rendah kontribusinya beberapa tahun terakhir adalah pajak sarang burung walet,” ungkap Lopo kepada benuanta.co.id, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga :  DP3AKB Dorong Peningkatan Status, Tarakan Masih KLA Pratama

Dari banyaknya penangkaran sarang burung walet yang ada di Tarakan, Lopo menyampaikan kontribusi dari pajak burung walet bahkan tidak mencapai Rp 50 juta.

“Ini memang bukan cuma di Tarakan, tapi kasus ini juga terjadi di nasional,” jelasnya.

Hal ini tidak didiamkan begitu saja oleh BPKPAD, berbagai upaya sudah dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari pajak burung walet ini. Salah satunya adalah melakukan karantina produk sarang burung walet sebelum dikirimkan pada konsumen.

“Kita sudah upayakan karantina, jadi sebelum dikirim kita kumpul dan adakan pemeriksaan dulu terkait pembayaran pajak daerahnya,” katanya.

Lopo menuturkan, walaupun telah diarahkan untuk karantina, akan tetapi kebanyakan pengusaha belum memasukkan proses karantina ke dalam standar pelayanan mereka. Hal ini menyebabkan hanya sedikit pengusaha yang melakukan proses karantina serta pemeriksaan pajak daerah.

Baca Juga :  Perhotelan Wajib Pajang Bukti Dokumen Izin Usaha

“Kebanyakan kita masih sulit mengejar, karena dari pengusahanya sendiri tidak memasukkan proses karantina ke dalam standar pelayanan mereka,” imbuhnya.

Selain itu, Lopo juga menyampaikan kendala lain yakni lokasi pemasaran sarang burung walet yang sulit diketahui. Sehingga sulit mendeteksi apakah si pengusaha sudah membayar pajak atau belum.

“Ibarat ini barang siluman. Kadang sarang burung walet panennya cuma beberapa kilo. Jadi pengusaha bisa sembunyi-sembunyi seperti dimasukkan ke jok motor. Makanya sulit kita lacak lokasi pemasarannya,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Tarakan Dukung Pelajar Jalan Kaki ke Sekolah, Asal Ada Kajian yang Jelas

Sementara itu, Lopo juga menjelaskan dasar diberlakukannya pajak sarang burung walet ini. Ia menuturkan karena ini termasuk ke dalam unsur alam dan juga kebisingan lokasi penangkaran yang berpengaruh ke lingkungan. Sehingga ini menjadi komponen-komponen penetapan pajak tersebut.

“Secara aturan undang-undang itu menjadi kewenangan pemerintah daerah,” tuturnya.

Dia berharap agar masyarakat semakin patuh dalam membayar pajak. Mengingat pajak daerah tentu saja akan menunjang demi pembangunan sehingga akan manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat Kota Tarakan itu sendiri.

“Kalau kita mau melakukan pembangunan dengan baik maka harus ada dana. Maka salah satu komponen yang berperan adalah pajak daerah,” tandasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *