Deportasi dari Malaysia, Pria Ini Gasak Mesin dan Motor Warga 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Baru dideportasi dari Tawau, Malaysia bulan Maret lalu, MU (45) warga Jalan P Antasari, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan ini langsung masuk bui.

Bukan tanpa sebab, MU diringkus oleh Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan setelah aksi panjang tangannya berhasil terekam oleh kamera pengawas CCTV.

Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati menerangkan aksi pencurian yang dilakukan oleh MU dilakukannya di beberapa TKP yang berbeda.

“Sejauh ini, baru ada dua korban yang melaporkan yakni korban AM (50) dan LU (37), korbannya ini warga di Kelurahan Selisun juga,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (16/4/2024).

Siswati mengatakan, berdasarkan keterangan korban di TKP pertama, saat otu pada (30/3/2024) lalu sekira pukul 16.30 Wita, istri korban tengah membersihkan rumah yang ditinggali anak korban. Namun, saat istrinya mau masuk rumah, ia mendapati pintu rumah sudah terbuka dan barang-barang dalam keadaan berhamburan sehingga ia menelpon korban.

Baca Juga :  Kasasi Terdakwa Pembunuhan Berencana Ditolak MA, Tetap Hukuman Mati

“Korban kemudian mengecek rumah tersebut, dan mendapati 1 unit mesin Cain shaw merk STILH dan 1 unit alat pemotong keramik telah hilang, setelah di cek CCTV ternyata memang ada pria yang masuk rumah mencuri,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk di TKP kedua, kejadian tersebut terjadi pada Selasa (9/4/2024) sekira pukul 21.00 Wita. Saat itu, korban yang baru pulang dari shalat taraweh ia melihat 1 unit sepeda motor Scoopy dengan NOPOL KU 2526 NZ masih terparkir disamping rumahnya.

Keesokan harinya, saat korban bangun sekira pukul 06.30 Wita, korban terkejut lantaran motor yang di parkir tersebut sudah hilang.

“Korban kemudian masuk kedalam rumah dalam melihat Handphone merk Realme 4 warna abu abu yang sebelumnya disimpan di meja kamar sudah tidak ada,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terdeteksi X-Ray, Diduga Paket Berisi Sabu 2 Kg Gagal Lewat Bandara Juwata Tarakan

Siswati menjelaskan, berdasarkan laporan kedua korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV di TKP 1, pelaku MU berhasil diamankan dengan upaya paksa pada saat pelaku sedang berada dirumah tinggalnya.

Dari hasil penggeledahan, personel menemukan 1 mesin Cain Shaw kecil Merk STIL 1 unit, Cain Shaw besar Merk STIL 1 unit dan 1 unit Sepeda Motor Scoopy milik korban yang disimpan dibelakang pintu rumah tinggal pelaku.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dimaksud, sementara untuk BB 1 unit chain Shaw besar akan dilakukan lidik lebih lanjut, karena kemungkinan dicuri oleh pelaku di TKP yang berbeda,” jelasnya.

Kepada polisi, MU mengaku jika ia baru Dideportasi dari Tawau-Malaysia dan baru tiba di Nunukan 26 Maret 2024 lalu.

Sedangkan untuk modus operandinya, pelaku mengaku jika saat larut malam, pelaku sengaja berkeliling naik motor ke pemukiman-pemukiman untuk hunting mencari rumah sasarannya.

Baca Juga :  Ceroboh! Curi Kabel Listrik di Mansapa, Pria Ini Dibekuk Polisi

“Jadi setelah melihat ada rumah tidak terkunci dia langsung masuk untuk mengambil barang berharga, begitu pun dengan motor korban, saat itu ia melihat ada motor yang kuncinya masih menempel sehingga dia langsung membawa kabur motor tersebut,” ucapnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MU telah diamankan di Mako Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan dan disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUH Pidana Jo pasal 65 KUH Pidana. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2665 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *