Ceroboh! Curi Kabel Listrik di Mansapa, Pria Ini Dibekuk Polisi

benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial YS (40), Warga Jalan Manunggal Bhakti, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan ini tak berkutik saat diamankan oleh personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan.

Pria tersebut diduga telah mencuri kabel milik PLN yang berada di daerah Panamas, Kelurahan Mansapa, Kecamatan Nunukan Selatan.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati menerangkan, alhasil lantaran kabel yang ada di gardu listrik tersebut dicuri sempat mengakibatkan listrik padam.

“Untuk kasus ini berhasil kita ungkap setelah pihak PLN melaporkan kalau ada kabel listrik yang hilang dan diduga telah dicuri,” kata Siswati kepada benuanta.co.id, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga :  Tiga Pelajar Nunukan Wakili Kaltara di Ajang FLS2N 2024

Siswati mengatakan, berdasarkan keterangan FR (29) karyawan PLN, saat itu pada Jumat (10/5/2024) sekira pukul 07.00 WITA, pelapor mendapatkan laporan bahwa listrik mati di daerah Mansapa.

Petugas PLN kemudian menuju lokasi untuk melakukan pengecekan terkait penyebab terjadinya pemadaman listrik.

“Saat di lokasi itulah, petugas PLN ini mendapati ada kabel yang hilang jenis tembaga NYY 70 mm X 6 meter sebanyak 4 jalur,” ungkapnya.

Dikatakannya, dari hasil penyelidikan, personel mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya seorang pria yang hendak menjual kabel tembaga pada Ahad (12/5).

Personel kemudian mendatangi orang yang dimaksud yakni YS dan dilakukan interogasi terkait asal kabel tersebut.

Alhasil, YS yang mulanya sempat mengelak akhirnya mengakui bahwa kabel tersebut merupakan kabel milik PLN yang telah ia curi untuk dijual.

Baca Juga :  2 Tahun jadi Petani Sawit di Malaysia, WNI Ini Pulang Kampung Tanpa Dokumen Resmi  

“Tersangka ini kita amankan saat dia hendak menjual kabel tersebut, waktu diamankan dia juga mengakui kalau masih ada tembaga dan kulit kabel yang disimpan didalam rumah pelaku,” jelasnya.

Siswati menyampaikan, berdasarkan hasil interogasi, pelaku YS mengaku jika sudah lama ia telah memiliki niat untuk mencuri kabel tembaga tersebut.

Hal ini bermula akhir April lalu, pelaku tengah berteduh di dekat TKP, pada saat itu pelaku melihat kabel di gardu milik PLN dan muncul niat untuk mencuri kabel.

Awal bulan Mei ini, pelaku mengaku sempat berusaha mencuri kabel tersebut namun gagal. Hingga, pada Jumat lalu sekira pukul 05.00 WITA pelaku berhasil mencuri kabel milik PLN tersebut.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

Untuk melancarkan aksinya, pelaku YS mengaku memotong kabel tersebut menggunakan kunci tank miliknya yang sudah ia siapkan.

Mempertanggungjawabkan perbuatannya, YS telah diamankan di Mako Polres Nunukan dan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUH Pidana subsider pasal 362 KUH Pidana.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *