Pembunuh Waria di Nunukan Dituntut 18 Tahun Penjara 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Perkara pembunuhan terhadap Afdal alias Ririn (33) wanita pria (Waria) yang ditemukan meninggal dunia dalam keadaan menegaskan di kamar indekosnya di Jalan Manunggal Bhakti RT. 011, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan pada (27/10/2024) lalu, kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Terdakwa Mohd Firdaus alias Daus (19) Warga Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan yang merupakan pelaku tunggal telah dituntut pidana penjara 18 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan dalam sidang agenda pembacaan tuntutan pada (3/4/2024) lalu.

Dalam tuntutannya, JPU, Kejari Nunukan, Adi Setya Desta Landya mengatakan, berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, petunjuk, keterangan terdakwa dan barang bukti, Terdakwa Daus telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan Sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Primair Pasal 340 KUHP.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

“Dengan ini menuntut agar Majelis Hakim PN Nunukan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi dari lamanya Terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Adi Setya Desta Landya dalam tuntutannya.

Jaksa mengungkapkan, adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa yakni mengakibatkan korban Ririn meninggal dunia. Tak hanya itu. Terdakwa juga pernah dihukum dalam perkara pembunuhan pada tahun 2016 di Malaysia.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

Sementara hal-hal yang meringankan yakni, Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya. Pembunuhan ini berhasil diungkap pihak Kepolisian setalah teman korban yang datang mencari korban terkejut setelah mendapati korban sudah dalam keadaan tak bernyawa dan berbau busuk.

Dari hasil penyelidikan, ditubuh leher korban ditemukan luka tusuk, bahkan sejumlah barang berharga korban ikut hilang.

Tak butuh waktu lama, setalah korban ditemukan, Tim gabungan Unit Reskrim Polsek KSKP Tunon Taka Nunukan, Personel Jatanras Satreskrim Polres Nunukan dan Polsek Nunukan berhasil melakukan upaya paksa dan mengamankan pelaku di sebuah pondok rumput laut di Jalan Lingkar, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Saat diamankan, Daus mengaku telah menghabisi nyawa Ririn lantaran ia telah menyimpan rasa dendam dan sakit hati dengan korban. Sebab, korban menyebarkan informasi kalau pelaku menjual spermanya kepada Waria yang ada Pulau Sebatik dan Malaysia. Dengan rasa dendam tersebut, Daus datang seorang diri ke kamar indekos korban pada Rabu (26/10/2023) dan menghabisi nyawa korban. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor: Nicky Saputra 

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *