Ditetapkan Jadi Tersangka, AM Pertanyakan Pengusaha Kayu Lainnya Tak Ditindak

MASIH ingat dengan kasus penculikan salah satu pengusaha kayu di Tarakan, beberapa waktu lalu? Kini pria berinisial AM itu ditetapkan sebagai tersangka terkait pemberantasan dan kerusakan hutan pada Rabu, 26 April 2023. Penetapan status tersangka AM ini diperkuat sejak dijemputnya pengusaha kayu itu oleh Ditpolairud Polda Kaltara di salah satu tempat pembongkaran kayu di Kelurahan Krang Anyar Pantai, Rabu malam.

Setelah pengungkapan kayu ilegal di Gang Rukun pada Selasa, 28 Maret 2023 lalu warga Tarakan langsung dibuat penasaran siapa di balik pemilik kayu yang berserakan di dalam sungai saat dilakukan penggerbekan oleh Satreskrim Polres Tarakan. Namun begitu, meski sempat diisukan kayu ilegal itu milik AM atau yang dikenal sebagai Andi Ami, namun pihak kepolisian belum punya bukti kuat lantaran pelapor sempat enggan untuk diperiksa.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1996 votes

Teka – teki siapa pemilik kayu ilegal di Gang Rukun perlahan tapi pasti mengerucut saat istri AM mengadu kepada Polres Tarakan terkait beberapa oknum disebut melakukan tindakan intimidasi sepihak dan melakukan penculikan terhadap AM, belum lama setelah pengungkapan kayu ilegal yang diduga milik AM, di Gang Rukun.

AM Mengaku Diculik Oknum Aparat

Desas – desus penculikan itu pun diakui oleh AM. Benuanta.co.id berkesempatan mewawancarai AM secara langsung setelah dipulangkan oknum yang diakuinya sebagai penculik. Dikisahkan AM, belum lama setelah waktu berbuka puasa, ia dan anak buahnya duduk santai menikmati hidangan ringan menu berbuka di sebuah pondok di Gang Rukun, Kelurahan Karang Anyar Pantai.

Tak berselang lama, ia menyadari ada orang asing berada di balik pondok megenakan topi menyambanginya, dan meminta anak buah AM untuk menjauh. Lantas, pria bertopi pun meminta petunjuk kepada anak buah AM,”Ami yang mana,” tiru AM mengingat perkataan saat diwawancara pada Rabu, 5 April 2023 malam.

Setelah anak buah AM menunjukan posisinya, pria bertopi dan satu pria lainnya langsung duduk di kedua sisi AM secara sejajar. Keduanya mengenalkan diri dari Pengamanan Internal di Lingkungan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Paminal Mabes Polri).

Dengan suasana pondok yang gelap, Ami hanya bisa mengangguk tanpa melihat jelas dua lembar kertas berwarna putih yang ditunjukan oleh kedua petugas itu. Tak berselang lama, petugas itupun meminta telepon genggam di tangan Ami dengan agak sedikit memaksa.

“Jadi mereka bilang sini handphonenya dulu dia tarik dari tangan saya, dan minta saya buka kunci handphone saya. Jadi saya bilang minta maaf pak tidak bisa saya buka. Saya sudah gelisah, jalan ke depan karena agak ramai di depan supaya mereka jadi saksi kalau saya kenapa-kenapa,” ujar Ami.

Baca selengkapnya :

 Istri AM Dua Kali Datangi Polres Tarakan Terkait Penculikan Suaminya

Istri AM untuk kedua kalinya kembali menyambangi Polres Tarakan, kali itu bersama puluhan warga Gang Rukun pada Selasa, 4 April 2023 lalu. Kedatangannya waktu itu merupakan buntut dari diculiknya pengusaha kayu berinisial AM oleh orang tak dikenal.

Kata Cici, istri AM, sang suami (AM) sudah dipulangkan pada Senin, 3 April 2023 dan kedatangannya kali itu merupakan aksi protes dan meminta kepolisian cepat mengungkap siapa pihak yang melakukan penjemputan paksa yang mengaku oknum tersebut.

Baca selengkapnya :

 Penetapan Tersangka AM Dibenarkan Dirpolairud Polda Kaltara

Pengungkapan siapa pemilik kayu ilegal di Gang Ruku tersebut terus dikembangkan Polres Tarakan, hingga akhirnya AM ditetapkan tersangka oleh Ditpolairud Polda Kaltara. Saat dikonfirmasi, Kapolda Kaltara melalui Dirpolairud Polda Kaltara, Kombes Pol Bambang Wiriawan tak berbicara banyak. Ia hanya membenarkan bahwa AM telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul (ditetapkannya tersangka). Nanti saya informasikan lebih lanjut,” singkatnya saat dihubungi benuanta.co.id.

AM Balik Pertanyakan Pengusaha Kayu Lainnya Tidak Ditindak

Penetapan tersangka ini pun tak hanya dibenarkan pihak Polda Kaltara, pun begitu Penasihat Hukum AM, Mukhlis Ramlan mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan oleh Ditpolairud Polda Kaltara. Ia pun menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Ditpolairud dan akan mengambil tindakan hukum selanjutnya untuk kliennya. Namun, ia juga berharap kepada Kapolda dan jajaran kepolisian untuk menerapkan equality before the law (persamaan warga negara di hadapan hukum).

“Kalau sebelumnya saudara Ami (AM) diperlakukan seperti itu (bisnis kayu), adalagi yang lain yang juga melakukan hal yang sama inisialnya AB, TA, OM, MS dan somel milik L. Kita juga mohon untuk ditindak dan ditangkap secara bersama,” katanya, Sabtu (30/4/2023).

Tak hanya inisial di atas, dilanjutkan Mukhlis masih terdapat banyak pengusaha kayu ilegal yang belum ditindak bahkan memiliki usaha yang lebih besar dibandingkan kliennya itu. Dalam menetapkan AM sebagai tersangka, tempat usaha milik AM yang ada di Jalan Sei Sesayap juga di police line oleh pihak kepolisian. Nyatanya, persis di sebelah tempat milik AM terdapat aktivitas serupa yang masih beroperasi.

“Jadi bersebelahan saja. Tapi tidak ditindak,” sebutnya.

Mukhlis menganggap, penindakan hukum ini tidak adil dikarenakan masih banyaknya oknum yang menguasai, mengambil dan menjual kayu ilegal untuk kemaslahatan masyarakat Kaltara.

Tak dipungkiri, kliennya pun kerap kali menerima panggilan untuk membeli kayu di beberapa daerah di wilayah Kaltara. Sebagai orang yang diberikan kuasa hukum oleh AM, Mukhlis pun akan melakukan pengujian hukum karena kliennya yang ditetapkan tersangka satu hari setelah penangkapan. Terlebih dalam penetapan tersangka AM juga tak dilakukan pemeriksaan dan juga keterangan dari ahli.

“Tak hanya ke Pak Kapolda, tapi juga Pak Kapolri. Kalau mau menindak itu semuanya. Tapi kita tetap hormat dengan pasal yang menyeret klien kami. Kami hanya mau keadilan, sehingga tidak ada lagi orang yang bekerja atau tidak bisa bekerja,” bebernya.

Ia juga menyinggung soal kliennya didatangi oleh sekelompok orang dan diperlakukan layaknya penculikan, sebelumnya. Seperti penyekapan di dalam hotel hingga merampas handphone milik AM. Lalu pada 26 April 2023 sekira 23.30 AM di jemput oleh Ditpolairud dengan memperlihatkan surat penetapan tersangka.

“Tanggal 27 April itu diperiksa sampai sekarang jadi tersangka,” tambahnya.

Mukhlis melanjutkan, AM diduga melanggar UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Kerusakan Hutan serta UU Cipta Kerja Nomor 2 Tahun 2022 terkait dengan Pemberantasan Kerusakan Hutan. Saat inipun keberadaan AM masih di rumah sakit guna mendapatkan perawatan dari sakit kronis yang dideritanya.

“Status klien kami tersangka, dan sudah dilakukan penahanan. Tapi posisinya sakit, kami berterimakasih kepada Ditpolairud ada kebijakan. Sekarang masih dirawat di rumah sakit,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *