Bupati Nunukan Izinkan BBM Malaysia Beredar di Sebatik, Ini Pertimbangannya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Rapat koordinasi yang digelar pemerintah daerah Kabupaten Nunukan bersama Forkopimda, Senin (13/2) soal Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran asal Malaysia akhirnya menemukan titik terang. Bupati mengizinkan BBM asal Malaysia beredar di perbatasan.

“BBM asal Malaysia boleh saja masuk kalau stok di SPBU sudah habis. Toleransi ini kami berikan karena masyarakat di Pulau Sebatik butuh BBM, apa lagi aktivitas berkegiatannya pada malam hari. Sementara SPBU bukanya hanya sampai sore,” kata Laura, Selasa (14/2/2023).

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2109 votes

Lanjut dia, keputusan yang diambil untuk mencegah timbulnya gejolak di masyarakat, karena SPBU dinilai tidak mampu melayani kebutuhan masyarakat di Pulau Sebatik.

Jika melihat fakta di lapangan stok Pertalite di SPBU banyak, namun tidak bisa melayani hingga malam hari. Sehingga warga beralih membeli bensin botolan Malaysia.

Lebih jauh, Laura melihat hingga saat ini tidak ada gejolak di masyarakat terkait itu. “kita izinkan namun sebatas perjanjian Border Trade Agreement (BTA) tahun 1970,” jelasnya.

Penggunaan BTA dengan batas maksimal barang yang boleh dibeli senilai RM600, BBM Tawau. Menurutnya, negara tidak bisa memenuhi semua kebutuhan masyarakat di perbatasan, maka terbitlah perjanjian BTA di era Presiden Soeharto.

Selain itu, dalam rapat dia meminta pihak Pertamina hadir agar memberikan data kuota BBM per SPBU ditembuskan kepada Forkopimda untuk pengawasan di lapangan. Dengan tujuan agar fungsi pengawasan berjalan. Bupati juga meminta agar polres dan kodim untuk melakukan pengawasan lebih ketat terkait penyaluran BBM industri dan subsidi oleh SPBU.

“Banyak informasi yang masuk kita terima di lapangan yang indikasinya BBM subsidi dijual ke perusahaan. Kita harap tidak benar, karena itu tetap perlu diawasi,” ujarnya.(*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *