Satpol PP Tarakan Jaring Belasan Pasangan Muda Mudi Jelang Valentine Day

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tarakan menertibkan belasan pasangan muda mudi di sejumlah penginapan dan indekos di malam jelang valentine day, Senin (13/02/2023).

Kasat Pol PP Tarakan, Hanip Matiksan melalui Kasi Operasi dan Pengendalian Marzuki menjelaskan, rute sasaran razia di hari perayaan kasih sayang ini berawal dari penginapan yang berada di Jalan Pattimura dengan mengamankan 6 pasangan muda mudi di bawah umur dan bukan pasangan suami istri.

Selanjutnya di penginapan Jalan Kusuma Bangsa mengamankan 3 pasangan mahasiswa. Pada lokasi ketiga di penginapan Jalan Imam Bonjol berhasil diamankan 2 pasangan tanpa identitas yang jelas.

Baca Juga :  Barang Bukti Kendaraan akan Dilelang, Hasbudi Keberatan Sampai PK ke Mahkamah Agung

Lanjut, di Jalan Yos Sudarso petugas mengamankan 2 pasangan yang tidak memiliki identitas. Terakhir, pengamanan dilakukan di indekos Jalan Yos Sudarso dan menemukan 2 pasangan muda mudi dan tidak sah.

“Jadi kegiatan razia ini memang rutin kita lakukan dari Satpol PP di malam valentine. Kita sasar 5 lokasi, empatnya penginapan dan satunya kos-kosan,” tuturnya saat dikonfirmasi benuanta.co.id, Selasa (14/2/2023).

Saat dilakukan penertiban, keseluruhan pasangan yang bukan suami istri tersebut tengah berduaan. Dalam penertiban kali ini pihaknya hanya mengamankan belasan pasangan muda mudi. Barang bukti berupa alat kontrasepsi, ataupun pesta miras juga tidak ditemukan dalam razia kali ini.

Baca Juga :  Status Kewarganegaraan Hanif Tak Kunjung Dikeluarkan Kedubes Pakistan, Penyidikan Tetap Berjalan

“Berduaan aja di dalam kamar. Kami tidak menemukan dalam keadaan tidak senonoh dan sebagainya. Kami kasih kesempatan juga kan. Sejauh ini memang tidak ada barang bukti, tapi kami akan dalami lagi,” sebutnya.

Setelah mengamankan keseluruhan pasangan ini, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan di Mako Satpol PP Tarakan sekira pukul 01.00 WITA.

Perlu diketahui, razia yang digelar oleh pihaknya juga mengacu kepada Perda 21 Tahun 2000 tentang Larangan Tuna Susila. Artinya para pasangan yang ditemukan akan diberikan tindak pidana ringan (Tipiring).

Baca Juga :  Fasilitas Penunjang Pelabuhan Malundung Ditingkatkan Jelang Arus Mudik Lebaran 2023

“Sudah dimintai keterangan juga oleh penyidik. Secara umum kita akan koordinasikan juga ke dinas terkait karena rata-rata masih di bawah umur juga,” lanjut Marzuki.

Saat ini, identitas dari belasan pasangan tersebut telah dikantongi petugas sehingga yang bersangkutan sudah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Ia melanjutkan dalam waktu dekat pihaknya akan melanjutkan pengajuan sidang tipiring untuk pelanggaran Perda.

“Itu nanti ada bidangnya sendiri kalau yang menangani tipiring. Kita hanya mengamankan dan sudah juga ditindaklanjuti, yang jelas akan kita tipiringkan,” tandasnya.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *