Tak Terima Pacar Dicaci Maki, Tiga Pemuda Ini Keroyok Dua Anak di Bawah Umur

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tiga orang pemuda diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) usai melakukan pengeroyokan terhadap dua orang pelajar yang masih di bawah umur di Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Selatan.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Ahad, (18/12/2022) sekira pukul 21.45 Wita.

“Kedua korban merupakan pelajar dan masih di bawah umur,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (20/12/2022).

Siswati menjelaskan, saat itu pelapor DA (45) dihubungi oleh istrinya bahwa anaknya yakni AG (16) sedang berada di kantor polisi bersama dengan temannya NA (17) lantaran telah dipukuli oleh beberapa orang hingga keduanya mengalami luka. AG mengalami luka lebam di pipi sebelah kanan, benjol di kepala, sedangkan NA mengalami lebam kemerahan di mata sebelah kiri dan terasa sakit di bagian ulu hati.

Baca Juga :  Sembakung dan Lumbis Kebanjiran, Lokasi MTQ Dilaporkan Masih Aman

“Tak terima anaknya dipukuli dan dikeroyok, DA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSPK untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Siswati menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek KSPK, tiga orang pemuda yakni M (20) alamat Jl. Sudirman, AL (21) alamat Jl. Ujang dewa sedadap dan MUH (21) alamat Jalan Mansapa.

Baca Juga :  Hari Kartini, Mansur Puji Peran Strategis Perempuan di Dunia Politik

Usai diamankan, berdasarkan hasil keterangan ketiganya diketahui ketiga pelaku bersama-sama mendatangi SA dan NA yang sedang berada di Jalan Lingkar.

Hal ini lantaran, pelaku M mengetahui pacarnya telah dimaki-maki oleh NA, sehingga M merasa tidak terima dan mendatangi NA.

“Jadi si M ini tidak terima pacarnya di maki-maki oleh korban NA, jadi M memanggil dua orang temannya yakni MUH dan AL untuk mendatangi korban untuk melakukan pemukulan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Krayan Selatan Gotong Royong Perbaiki Landasan Pacu Bandara Long Layu

Siswati mengatakan, ketiga pemuda tersebut diketahui memukul korban secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong hingga dua orang korban mengalami luka-luka.

“Ketiganya saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek KSKP, dan kita sangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C   UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *