Tak Terima Pacar Dicaci Maki, Tiga Pemuda Ini Keroyok Dua Anak di Bawah Umur

benuanta.co.id, NUNUKAN – Tiga orang pemuda diamankan Unit Reskrim Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) usai melakukan pengeroyokan terhadap dua orang pelajar yang masih di bawah umur di Jalan Lingkar, Kelurahan Nunukan Selatan.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Ahad, (18/12/2022) sekira pukul 21.45 Wita.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

“Kedua korban merupakan pelajar dan masih di bawah umur,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (20/12/2022).

Baca Juga :  Bupati Nunukan Ajak Segera Bayar Zakat, Bisa Cepat Disalurkan

Siswati menjelaskan, saat itu pelapor DA (45) dihubungi oleh istrinya bahwa anaknya yakni AG (16) sedang berada di kantor polisi bersama dengan temannya NA (17) lantaran telah dipukuli oleh beberapa orang hingga keduanya mengalami luka. AG mengalami luka lebam di pipi sebelah kanan, benjol di kepala, sedangkan NA mengalami lebam kemerahan di mata sebelah kiri dan terasa sakit di bagian ulu hati.

“Tak terima anaknya dipukuli dan dikeroyok, DA lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek KSPK untuk segera ditindaklanjuti,” katanya.

Baca Juga :  Listrik Padam di Nunukan Disebabkan Monyet

Siswati menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh personel Unit Reskrim Polsek KSPK, tiga orang pemuda yakni M (20) alamat Jl. Sudirman, AL (21) alamat Jl. Ujang dewa sedadap dan MUH (21) alamat Jalan Mansapa.

Usai diamankan, berdasarkan hasil keterangan ketiganya diketahui ketiga pelaku bersama-sama mendatangi SA dan NA yang sedang berada di Jalan Lingkar.

Hal ini lantaran, pelaku M mengetahui pacarnya telah dimaki-maki oleh NA, sehingga M merasa tidak terima dan mendatangi NA.

“Jadi si M ini tidak terima pacarnya di maki-maki oleh korban NA, jadi M memanggil dua orang temannya yakni MUH dan AL untuk mendatangi korban untuk melakukan pemukulan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Jaksa Tuntut Terdakwa Video Serangan Fajar 2 Tahun Penjara

Siswati mengatakan, ketiga pemuda tersebut diketahui memukul korban secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong hingga dua orang korban mengalami luka-luka.

“Ketiganya saat ini sudah kita amankan di Mako Polsek KSKP, dan kita sangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C   UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *