Satu Kapal Ikan dari Malaysia Diamankan PSDKP di Sebatik

benuanta.co.id, TARAKAN — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan ketegasannya dalam menjaga kedaulatan perairan nasional. Ahad (20/4/2025), satu Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia ditangkap setelah tertangkap tangan melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia, tepatnya di sebelah timur Pulau Sebatik, Kalimantan Utara.

Penangkapan ini dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA oleh tim dari Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.

Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono atau kerap disapa Ipunk, melalui humas menegaskan, kehadiran negara dalam menjaga perairan dari praktik penangkapan ikan ilegal harus nyata dirasakan oleh masyarakat pesisir.

“Benar, tim Stasiun PSDKP Tarakan baru saja menghentikan satu kapal Malaysia, sekitar 7 mil masuk dari perbatasan Indonesia-Malaysia,” katanya kepada benuanta.co.id, Selasa (22/4/2025).

Penangkapan kapal asing ini bermula dari laporan masyarakat Sebatik yang melihat aktivitas mencurigakan kapal asing di wilayah perairan Indonesia. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim pengawasan laut langsung mengerahkan armada cepat RIB-03 milik PSDKP untuk melakukan pengejaran.

Baca Juga :  Demi Hidup Hedon, Wanita Muda Ini Nekat Gasak Rp 12 Juta Dana Operasional PAUD

“Walau sempat terjadi pengejaran, namun tim Pengawas Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan akhirnya dapat melumpuhkan kapal tersebut,” terangnya.

Ipunk menilai keberhasilan ini merupakan bukti, pemerintah serius dalam memerangi praktik illegal fishing yang merugikan nelayan lokal. Ia menyebutkan wilayah perbatasan seperti Sebatik memang rawan pelanggaran oleh kapal asing, sehingga pengawasan akan terus ditingkatkan.

“Ini bukti negara hadir untuk melindungi nelayan kita dari para pelaku illegal fishing asing,” tukasnya.

Pada kesempatan yang lain, Kepala Stasiun PSDKP Tarakan, Yoki Jiliansyah, menjelaskan kapal yang ditangkap bernama KM. TW 7329/6/F dan diketahui berasal dari Sabah, Malaysia.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tegaskan Latipa Tak Gelapkan Tabungan Nasabah, Terdapat Kuitansi Cicilan Hutang ke Jaleha

“Kapal ini mengoperasikan alat tangkap dengan target ikan kerapu dan kakap merah,” ujarnya.

Ia menambahkan dua jenis ikan tersebut termasuk komoditas bernilai ekonomi tinggi dan banyak diminati pasar, sehingga menjadi incaran utama kapal asing. Lebih lanjut, Yoki memaparkan saat ditangkap, kapal itu telah memuat hasil tangkapan sekitar 60 kilogram ikan dan mengangkut empat orang anak buah kapal (ABK), seluruhnya berkewarganegaraan Malaysia termasuk sang nakhoda.

“Kapal ini juga tidak memiliki dokumen perizinan berusaha dari Pemerintah Republik Indonesia,” jelasnya.

Menurut Yoki, tindakan kapal tersebut jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Ia merujuk pada Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Baca Juga :  Tergolong Premanisme, Jukir Liar Bakal Ditindak Polisi

“Indikasi pelanggarannya melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) dan tidak memiliki dokumen perizinan,” sebutnya.

Sementara itu, melalui humas PSDKP Tarakan, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan apresiasinya terhadap masyarakat yang turut berperan aktif dalam pengawasan kelautan. Ia menyatakan KKP terus mendorong pelibatan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) sebagai garda terdepan dalam mendeteksi dan melaporkan aktivitas pelanggaran di laut.

“Kami terus mengedukasi masyarakat untuk menjalankan prinsip 3M: Melihat/Mendengar, Mencatat, dan Melaporkan,” ujar Trenggono.

Penangkapan ini menambah panjang daftar kapal asing yang ditindak di perairan Indonesia dalam beberapa bulan terakhir. Pemerintah pun menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran kedaulatan laut, demi keberlanjutan sumber daya kelautan dan perlindungan terhadap nelayan lokal. (*)

Reporter: Eko Saputra

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *