Sindikat Pengedar Uang Palsu di Bulungan Terungkap, Polisi Ringkus Dua Pelaku

benuanta.co.id, BULUNGAN – Polresta Bulungan bersama Polsek Sekatak berhasil mengungkap jaringan pengedar uang palsu di Kabupaten Bulungan.

Diberitakan sebelumnya, korban dari uang palsu ini berasal dari kalangan pedagang. Pedagang gorengan di Tanjung Selor dan pedagang sare di Tanjung Palas Utara menjadi korban uang palsu baru-baru ini.

“Dua pelaku berhasil diamankan dalam operasi yang dilakukan pada hari Sabtu 19 April 2025,” ungkap Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto melalui Kasat Reskrim Polresta Bulungan AKP Irwan.

Ia menjelaskan, pengungkapan uang palsu ini karena adanya laporan dari masyarakat yang menjadi korban. Selain itu media lokal di Kalimantan Utara (Kaltara) juga memberitakan adanya peredaran uang palsu yang telah banyak memakan korban.

Baca Juga :  Tiga Kecamatan di Bulungan Terendam Banjir

AKP Irwan mengatakan, tim gabungan lalu bergerak cepat melakukan penyelidikan. Informasi awal mengarah ke wilayah Kecamatan Sekatak. Salah satu pelaku teridentifikasi pernah melakukan pengisian saldo (top up) akun DANA di sebuah konter pulsa menggunakan nomor telepon 08215434833 atas nama Erwin.

‘Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku, petugas berhasil mengamankan Erwin (39), warga Jalan Sabanar Lama,” ucapnya.

Baca Juga :  Disetujui Kemendagri, TPP ASN dan PPPK di Pelosok Ditambah

Kata dia, berdasarkan hasil pengembangan itu, Erwin mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari rekannya bernama Jamal (40) warga Jalan Semangka Gang Ilun Tudi. Petugas pun bergerak dan Jamal pun berhasil diringkus polisi dirumahnya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Erwin mengaku mendapatkan uang palsu dari seorang temannya bernama Andi saat dalam perjalanan menuju Berau. Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa lima lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dan dua unit telepon seluler android dari tangan kedua pelaku,” beber Irwan.

Baca Juga :  Bukan Ditabrak, Polisi Sebut Jembatan Salimbatu hanya Tersenggol 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku pengedar uang palsu telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut.

Polisi akan melakukan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Irwan menegaskan, hal ini adalah bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi peredaran uang palsu,” pungkasnya. (*) 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *