Pemprov Kaltara Tetap Cairkan Insentif Guru Dibawah Kewenangannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemprov Kalimantan Utara (Kaltara) komitmen tetap menganggarkan insentif bagi guru sesuai dengan kewenangannya.

Diketahui, Pemprov Kaltara memiliki kewenangan terhadap insentif guru jenjang SMA, SMK, SLB, PTT dan GTT yang ada di swasta maupun negeri.

Plt Kadisdikbud Kaltara, Hasanuddin menegaskan, insentif guru dibawah kewenangan pemprov tetap dianggarkan dengan besaran yang sama yakni Rp 650 ribu. Hanya saja, saat ini masih dalam tahap administrasi pembayaran.

Baca Juga :  Suskes Bangkitkan Ekonomi Lokal, Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Empowerment of Local Products

“Inshaallah mudah-mudahan bulan ini bisa cair untuk teman-teman guru PTT, GTT, SMA, SMK, SLB, negeri dan swasta,” tegasnya, Sabtu (19/4/2025).

Dirinya juga menanggapi persoalan insentif guru Paud, TK, SD dan SMP yang kini ramai diperbincangkan.

Diketahui, insentif guru Paud, TK, SD dan SMP yang semula dianggarkan Pemprov Kaltara setiap tahunnya, pada 2025 mengalami penyesuaian.

Hal itu dikarenakan adanya temuan berulang dari BPK dan Kemendagri terkait APBD yang menganggarkan khusus insentif bagi guru yang bukan menjadi kewenangan Pemprov.

Baca Juga :  Hingga Agustus 2025, Sistem Kartu Kredit Pemerintah Daerah di Kaltara Capai Rp 1,477 Miliar

Adapun guru Paud, TK, SD dan SMP sendiri berada dibawah kewenangan kabupaten kota.

Hasanuddin mengungkapkan, penyesuaian ini juga mengacu kepada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran.

“Jadi memang di efisiensi itu sudah jelas. Itu menjadi bahan pertimbangan untuk tidak menganggarkan lagi insentif guru atau tenaga pendidik yang bukan di bawah kewenangan Pemprov Kaltara,” bebernya.

Baca Juga :  Kerja Sama Kaltara–Jabar Jadi Strategi Hadapi Penurunan Dana TKD

Ia juga menjelaskan, penghapusan pos anggaran yang selama ini dianggarkan untuk insentif guru jenjang Paud, TK, SD dan SMP juga mengacu pada Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

“Sudah jelas diatur ya matrik pembagian urusan pemerintah dan konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten atau Kota. Pembagian urusan pemerintahan bidang pendidikan,” pungkasnya. (*)

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *