Ribuan Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tarakan berhasil menemukan 1.740 pcs kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya. Penemuan ini dilakukan setelah 2 minggu melakukan penjaringan terhadap kosmetik berbahaya di Tarakan.

Kepala BPOM Tarakan, Harianto Baan menerangkan bahwa kosmetik ini ditemukan di berbagai tempat seperti salon dan e-commerce, penjualan baju, rumah tangga yang ada di Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau. Ia menjelaskan, bahwa penertiban ini selalu pihaknya lakukan terus menerus.

“Dari pemeriksaan kami terhadap 8 sarana, yang 7 sarananya tidak memenuhi ketentuan, ini menjadi catatan bagi kami untuk semakin mengintensifkan pengawasan kosmetik ini,” jelasnya di hadapan awak media, Kamis (4/8/2022).

Baca Juga :  Dua Perempuan Dijanjikan Upah Rp70 Juta Bawa Sabu 4 Kg dari Nunukan, Aksinya Terhenti Sebelum Menuju Tarakan

Ia melanjutkan, bahwa penemuan kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya yang berasal dari dalam negeri terdapat 130 jenis. Sedangkan yang berasal dari luar negeri sebanyak 177 jenis. Diantaranya cream wajah, lipcream, lipbalm, pelembab, handbody, mascara, alis, lulur dan lain sebagainya.

“Ini ada yang lokal, ada yang impor dari luar negeri, baik dari Malaysia, Thailand, China dan lainnya,” sebutnya.

Dari keseluruhan total kosmetik tanpa izin edar dan mengandung berbahaya terdapat nilai ekonomi sebesar Rp 55.198.000. Angka ini, dikatakan Baan tidak sebanding dengan kerugian negara akibat tidak membayar pajak dan kerugian bagi rusaknya kulit.

“Ini cukup besar nilainya, apalagi paling banyak (temuannya) di Tarakan,” tukas dia.

Baca Juga :  52 Makam di Pamusian Lahannya Masuk Sengketa

Ia melanjutkan bahwa pedagang yang nekat melakukan penjualan pihaknya hanya melakukan teguran serta peringatan ringan hingga keras. Tak hanya itu, jika sudah melanggar lebih dari batas waktu yang ditentukan, pihaknya tidak segan melaporkan kepada unsur penindak.

“Kalau ini yang kita temukan baru ya lokasinya, jadi kita akan lakukan pemusnahan dan kita beri teguran administratif. Nanti bisa juga kita arahkan ke penindakan dan proses sesuai aturan yang berlaku,” urai dia.

Salah satu kandungan berbahaya yang terkandung, dijelaskan Baan ialah hydroquinone. Hydroquinone merupakan kandungan yang seharusnya tidak boleh berada di kosmetik.

“Ini hanya bisa diedarkan kalau ada resep dokter, karena ada kadar tertentu, hydroquinone ini berdasarkan penelitian saya bukan memutihkan, tapi mengikis kulit kita. Karena kan kulit kita ada lapisan, akhirnya kulit iritasi ya berjerawat. Kemudian ada juga yang mengandung merkuri,” jelas dia.

Baca Juga :  Seludupkan Sabu 417 Gram Dalam Jeriken di Nunukan, Taslan Gagal Kembali ke Polewali Mandar

Ia berpesan, masyarakat harus berhati-hati dalam memilih pembelian kosmetik terlebih jika dibeli secara online. Masyarakat wajib mengetahui kepastian izin edar, tanggal kadaluarsa, label dan kemasan.

“Jadi bukan hanya di pasar, ditempat toko, rumah ada yang jual beginian. Jangan terkecoh harga mahal atau murah, ada yang mahal tapi belum terdaftar dan itu kami dapatkan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *