Ketum PDIP Copot Jabatan Norhayati Andris dari Ketua DPRD Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri mencopot Ketua DPRD Kaltara, Norhayati Andris melalui surat DPP PDI Perjuangan Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021.

Norhayati Andris diganti Albertus Stefanus Marianus yang ditunjuk langsung Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1568 votes

“Melalui surat DPP PDI Perjuangan, maka saudara Norhayati Andris tidak lagi menjabat sebagai Ketua DPRD Kaltara,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PDI Perjuangan Kaltara, Jhonny Laing Impang kepada benuanta.co.id, Kamis 2 Desember 2021.

Baca Juga :  Buntut Konten, Waria Luna Syantik Diputus Pidana Penjara 10 Bulan

Hal itu menjadi keputusan DPP yang mencabut surat DPP PDI Perjuangan Nomor 506/IN/DPP/IX/2019 tertanggal 04 September 2019, perihal Pengesahan dan Penetapan Calon Ketua DPRD Provinsi Kaltara atas nama Norhayati Andris dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

“Mengesahkan dan menetapkan Albertus Stefanus Marianus sebagai Ketua DPRD Provinsi Kaltara periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan,” ucapnya.

Surat DPP itu juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan seluruh anggota DPRD Provinsi Kaltara dari PDI Pejuangan, untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Albertus Stefanus Marianus menjadi Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara periode 2019-2024.

Baca Juga :  PDI Perjuangan Bersyukur Bisa Menang Pileg Tiga kali Berturut-turut

“Tak hanya itu melalui surat itu Norhayati Andris juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDI Perjuangan digantikan oleh Datu Yasir Arafat dari Bidang Kehormatan Partai dan Organisasi,” ujarnya.

DPD juga mengeluarkan surat lagi bernomor 078/EX/DPD.65/XII/2021 terkait keputusan tentang alat kelengkapan DPRD Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Kaltara. Isinya soal komposisi struktural DPRD Fraksi PDI Perjuangan Kaltara dan komposisi Fraksi PDI Perjuangan di alat kelengkapan DPRD Kaltara.

Baca Juga :  Anies-Muhaimin Hadir di MK untuk Ikuti Sidang PHPU Pilpres

“Alat kelengkapan DPRD ini merupakan hak prerogatif partai untuk menempatkan kadernya sebagai penugasan di DPRD,” jelasnya.

Jhonny menambahkan, untuk penggantian dan pelantikan masih menunggu surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Pasalnya, untuk jabatan ketua dewan untuk berganti harus melalui satu proses.

“Partai mengajukan dan menetapkan orangnya, suratnya sudah masuk ke Sekretaris Dewan. Setelah itu masuk ke Gubernur lalu ke Kemendagri, saat keluar surat keputusan barulah dilantik,” pungkasnya. (*) 

Reporter : Heri Muliadi

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *