Di-PAW Setelah 5 Bulan DPO, Ramli Digantikan Salim Arifin di DPRD KTT

TANA TIDUNG – Salim Arifin resmi menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Tidung (KTT) menggantikan Ramli dari Fraksi Demokrat sisa masa jabatan 2019-2024.

Prosesi pelantikan diawali dengan pengucapan sumpah janji pengganti antar Waktu (PAW) DPRD KTT yang dipimpin langsung Ketua DPRD KTT Jamhari dan dilaksanakan di ruang rapat Paripurna DPRD KTT.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1987 votes

Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali, Dandim 0914/TNT Letkol Czi Tri Prio Utomo, Sekda KTT Said Agil, Kapolsek, Kepala OPD, Camat, pimpinan Instansi Vertikal, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, insan pers, dan tamu undangan lainnya.

Untuk diketahui bahwa pergantian tersebut dikarenakan anggota sebelumnya, Ramli tersangkut kasus narkotika dengan status DPO sekitar lima bulan lalu. Secara otomatis, suara terbanyak kedua menggantikan dan resmi diduduki oleh Salim Arifin.

Ketua DPRD KTT, Jamhari mengatakan, sebelumnya DPRD KTT telah menerima Surat Keputusan (SK) dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Nomor: 39/SK/DPP.PD/V/2021 Tanggal 21 Mei 2021, tentang pemberhentian Ramli sebagai Anggota DPRD KTT dan menetapkan Salim Arifin sebagai calon PAW anggota DPRD KTT sisa masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga :  FKWT dan FKPT Tarakan Sepakat Usung Hj Maryam ke Pilwali Tarakan 

Serta ia juga menjelaskan bahwa DPRD KTT sebelumnya juga telah menerima SK dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat KTT Nomor : 025/UPAW/DPC-PD/KTT/V/2021 tanggal 31 Mei 2021 Tentang Penetapan Nama Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Tana Tidung sekaligus menetapkan saudara Salim Arifin sebagai calon PAW Anggota DPRD KTT Sisa Masa Jabatan 2019-2024 dan Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.445/2021 Tanggal 21 Juni 2021 Tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KTT.

“Saya atas nama pribadi dan seluruh anggota DPRD KTT mengucapkan selamat bekerja dan menunaikan tugasnya sebagai anggota DPRD KTT, tugas kita semua sebagai anggota DPRD telah menanti untuk terus-menerus memberikan pengabdian yang terbaik bagi masyarakat KTT,” Ucap Jamhari saat memimpin Rapat Paripurna.

Serta ia juga mengatakan agar anggota DPRD yang telah dilantik dapat menjadi penyalur aspirasi dan kepentingan masyarakat KTT, serta menciptakan hubungan yang harmonis dalam lembaga DPRD dan Pemerintah sebagai mitra kerja serta seluruh komponen masyarakat KTT.

Baca Juga :  Ambil Formulir, Relawan Hendrik Datangi Markas PDIP

Sementara itu, Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali dalam sambutannya juga mengucapkan selamat kepada Salim Arifin yang baru saja dilantik menggantikan Ramli sebagai anggota DPRD KTT sisa masa jabatan 2019-2024.

Pelantikan ini kata Bupati adalah awal untuk melaksanakan tugas sebagai wakil rakyat. Bupati berharap agar dapat bekerjasama dan saling mengisi untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat KTT.

“Semoga saudara dapat bekerja dengan sebaik-baiknya dan segera dapat menyesuaikan diri serta dapat membangun kerja sama dalam mewujudkan Tana Tidung yang sejahtera,” ujar Bupati.

Ditemui usai pelantikan, Salim Arifin menyampaikan, surat keputusan PAW ini DPP Partai yang menerbitkan. Jadi, begitu anggota dewan sebelumnya Ramli tersandung masalah narkotika dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO). Jadi menurut DPP belum bisa dijadikan tersangka.

Karena apabila yang bersangkutan diberhentikan, lalu kemudian dia (Ramli, Red.) menyewa pengacara mahir maka kemudian dia bisa menuntut balik.

Baca Juga :  KPU Yakin Hasil Pemilu 2024 tidak Akan Berubah

“Makanya sebagai penguat. Kami sodorkan surat tidak aktif bekerja dari DPRD. Dalam surat tersebut, ketidaktifannya dari bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan Juni 2021, sekitar delapan bulan tidak masuk kantor dewan,” kata Salim Arifin, saat diwawancarai media dikediamannya

Setelah surat ketidakaktifan dari DPRD diserahkan ke DPP Partai Demokrat dan disetujui untuk dilaksanakan PAW. Karena, pertimbangan tadi sudah tidak aktif dipartai maupun sebagai anggota Dewan.

“Tetapi ini harus dibuatkan surat dari DPC ke DPD, lalu diteruskan ke DPP. Setelah ini dilakukan tidak lama berselang satu pekan mendapatkan balasan dari DPP. Untuk mengambil Surat Keputusan (SK) PAW,” kata dia menjelaskan alurnya.

Sebelumnya, pada perhelatan pemilihan anggota legislatif tahun 2020. Anggota Dewan dari partai Demokrat Ramli berhasil menoreh suara sebanyak 101 suara. “Kalau saya ndak banyak, sekitar 69 suara saja,” kata pria yang pernah menjabat anggota dewan satu periode sebelumnya pada tahun 2014.(bn1)

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *