KPU Tarakan Buka Seleksi Umum PPS Pilkada 2024, Ini Persyaratannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan membuka seleksi terbuka Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024. Pengumuman sekaligus pembukaan pendaftaran itu dibuka sejak 2 Mei 2024.

Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto mengungkapkan setiap kelurahan akan disediakan tiga anggota PPS yang bekerja untuk setiap kelurahan nantinya. Jadi, untuk Kota Tarakan terdapat sekitar 90-an anggota PPS untuk Pilkada tahun 2024 mendatang.

Disinggung mengenai anggota PPS Pemilihan Umum (Pemilu) Februari lalu yang akan ikut kembali pada seleksi terbuka ini, pihaknya tidak berpatokan dengan hal tersebut. Saat PPS Pemilu sebelumnya mengikuti seleksi dan dinyatakan lolos maka pihaknya tetap memberikan kesempatan.

Baca Juga :  Golkar Terbitkan Surat Dukungan Pilgub se-Nasional, Ada Nama Zainal Paliwang-Ingkong Ala

“Kami tidak akan menutup kesempatan itu bagi mereka pada hakikatnya semua orang punya hak mengikuti seleksi ini namanya juga seleksi terbuka kalau kemarin kan sempat dari beberapa kali koordinasi, baik itu konsolidasi yang dilakukan pusat sempat disebut tentang evaluasi. Hanya saja pada akhirnya disepakati atau melalui keputusan maka dilakukan seleksi terbuka,” jelasnya.

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi terbuka anggota PPS Pilkada 2024 yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Berusia paling rendah 17 tahun bagi PPS.
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menajadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS.
  7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyala gunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Baca Juga :  Final, Airlangga Hartarto Serahkan SK Partai Golkar ke Zainal-Ingkong

“Terkait pendaftaran dan persyaratan dapat dilihat di Website atau akun Instagram KPU Kota Tarakan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *