30 Anggota DPRD Nunukan Terpilih Wajib Laporkan LHKPN

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pasca penetapan 30 Anggota DPRD Nunukan terpilih periode 2024-2029 pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 14 Februari 2024 lalu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan. Para anggota DPRD terpilih diwajibkan melaporkan harta kekayaanya.

Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abdul Rahman mengatakan para anggota DPRD terpilih diwajibkan melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Baca Juga :  Prabowo Targetkan 6 Juta Siswa Terima Program MBG pada Akhir Juli

“Jadi paling lambat LHKPN ini nanti diserahkan ke kita, 21 hari sebelum hari pelantikan,” kata Abdul Rahman kepada benuanta.co.id.

Rahman menjelaskan, kewajiban pelaporan kekayaan untuk calon terpilih tersebut sebagaimana dalam surat KPU RI Nomor: 665/PL.01.9-SD/05/2024. Yang mana, berdasarkan ketentuan  Pasal 52 ayat (1) PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilu wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa LHKPN.

Baca Juga :  Keterwakilan Perempuan Berkurang, Timsel Bawaslu Kaltara Buka Perpanjang Pendaftaran Lagi

Sementara itu, jika dari 30 calon terpilih tidak mengurus atau tidak melaporkan harta kekayaannya berdasarkan PKPU Nomor 06 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (4) maka, Rahman menegaskan jika calon terpilih tersebut akan mendapatkan sanksi berupa tidak dilantik. Nantinya, KPU akan menyampaikan informasi calon terpilih kepada Gubernur Kaltara melalui Bupati Nunukan, jika calon tersebut tidak melaporkan LHKPN.

Baca Juga :  Kepala Daerah Terpilih Jalani Pemeriksaan Kesehatan dan Regestrasi Jelang Pelantikan

“Itu sanksi kalau tidak melaporkan LHKPN, jadi nanti namanya tidak akan dicantumkan dan tidak bisa mengikuti pelantikan,” jelasnya.

Sehingga, pihaknya juga meminta kepada para ketua maupun sekretaris DPD/DPC partai agar mengingatkan  terkait aturan ini kepada para calon anggota DPRD terpilih di setiap partai politik masing-masing. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *