Kasat Pol PP Tanggapi soal Penurunan Baliho Perumahan

benuanta.co.id, TARAKAN – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Tarakan menanggapi persoalan penurunan baliho yang menyeret salah satu anggotanya beberapa waktu lalu.

Saat ditemui benuanta.co.id, Kepala Satpol-PP Kota Tarakan, Sofyan mengungkapkan apa yang terjadi masih berstatus opini. Menurutnya, keterlibatan personel Satpol-PP dalam kejadian tersebut karena yang bersangkutan sedang dalam proses pengawalan yang tentu saja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Di mana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2016, kemudian Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, serta Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 mengatur tentang pengawalan dan pengamanan.

Baca Juga :  Empat Anak dengan Kasus Penganiayaan Diberikan PMP

“Siapapun pejabatnya. Termasuk Penjabat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Yang selanjutnya terkait kalaupun di lapangan terjadi hal sebagaimana opini beredar, kami serahkan kepada hukum berlaku. Silakan saja, karena kita sama di muka hukum, termasuk anggota saya dan itu kalau anggota, bukan berarti seluruh anggota Pamong Praja itu terlibat di dalamnya, itu oknum,” jelasnya.

Ia menjelaskan sejak pengawalan itu melekat, tanggung jawab pengawalan berada di Pengawal pribadi (Walpri) dan objek yang dikawal yaitu pejabat. Dikatakan Sofyan, ia tidak pernah memberikan instruksi lain selain perintah pengamanan.

Baca Juga :  Ronaldo Maradona Pindah Tugas, Kapolres Tarakan Dipimpin AKBP Adi Saptia Sudirna

“Mungkin itu tepatnya nanti ditanyakan, karena di Tarakan ada juga aturan tentang reklame, dinas teknisnya silakan berkoodinasi ke perizinan tentang baliho secara umu, kita ada perda reklame,” bebernya.

Ia sendiri tidak bisa berkomentar banyak terkait masalah tersebut karena dirinya tidak berada di lokasi kejadian. Terkait hal tersebut, ia menegaskan tentu ada aturan dan kode etik dalam Satpol-PP.

“Kita tunggu hasil dulu, kita negara hukum. Apapun keputusannya nanti berkaitan dengan ini, kita tunggu. Kita berpegang pada asas praduga tidak bersalah. Siapapun dia, subjek objek kita tidak bisa anggap bersalah sebelum ada keputusan yang inkrah,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

“Karena Satpol PP berdiri berdasarkan UU dan sifatnya professional. Saya tidak berbicara nasib, yang jelas saya serahkan sepenuhnya kepada proses hukum yang berlaku. Silakan saja, karena kita negara hukum, semua orang punya jalur tersendiri untuk melakukan haknya untuk didengar dan paling tidak mendekati rasa keadilan,” pungkasnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2699 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *