11 Orang Terjaring Razia di Hotel dan Losmen di Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI/Polri, BNN, Dinas Pariwisata dan DPMPTSP melakukan razia ke losmen dan hotel yang ada di Kota Tarakan pada Sabtu, 27 April 2024 malam. Hasilnya terdapat 11 orang yang diamankan oleh petugas.

Razia ini digelar merujuk pada Perda Nomor 21 Tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Asusila, Perda Nomor 5 Tahun 2007 tentang Peraturan Penyelanggaraan Rumah Sewa dan Kamar Sewa dan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan.

Kasi Pembinaan Pengawasan dan Penyuluhan Satpol PP Tarakan, Rohimansyah menjelaskan pihaknya lebih dulu menyasar losmen, homestay, dan hotel kelas melati yang diduga terdapat praktik asusila.

Baca Juga :  Jaga Kebersihan Udara, Pemkot Tarakan Ajak Masyarakat Ramaikan CFD

Adapun lokasi yang sempat disasar di antaranya Hotel Jaguar, Losmen Cempaka 1, Homestay Cempaka, Hotel Bintang, Hotel Sejahtera, Losmen Citra, Hotel Tranzit, Hotel Fortune dan Hotel Jakarta.

“Kami sasar semalam 9 titik. Ada 11 orang, di antaranya pasangan ada 4 sisanya terkait tidak memiliki identitas,” ujarnya saat dikonfirmasi, Ahad (28/4/2024).

Dari kesebelas orang tersebut terdapat diantaranya yang bukan domisili Tarakan. Adapun tindaklanjut dari temuan akan dikenakan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk disidang di Pengadilan Negeri Tarakan.

Dilanjutkannya, untuk sepasang kekasih yang diduga melanggar asusila pihaknya temukan di Hotel Jaguar, Hotel Bintang dan Hotel Fortune. Pihaknya menduga kuat terjadi pelanggaran asusila lantaran sejoli yang ditemukan mengaku bukan suami istri dan berada di dalam kamar hotel.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

“Yang jelas kita temukan dalam kamar, posisinya itu ya saat petugas datang mau tidak mau mereka harus keluar. Kita tanyakan kepentingannya, hubungannya tidak ada keterikatan suami istri lalu kita bawa,” jelasnya.

Selain itu, petugas dari BNN juga melakukan tes urin pada pengunjung yang ada di Hotel Jaguar. Terdapat sekitar 5 orang yang diperiksa dengan hasil negatif Methaphetamine.

“Itu pengunjung yang ada di sekitar TKP, dari teman-teman BNN yang melakukan pemantauan langsung untuk dites urin,” imbuh pria yang akrab disapa Roy itu.

Baca Juga :  Polisi Kejar Terduga Pelaku Pemerasan Anggota Dewan 

Dari keseluruhan Tipiring yang akan diterima oleh pelaku, pihaknya beracuan terhadap Perda Nomor 21 tahun 2000 tentang Larangan Perbuatan Asusila dengan ancaman pidana 6 bulan kurungan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 5 juta.

“Dijadwalkan hari Senin (besok) sidangnya. Kalau ada perubahan nanti dari Pengadilan yang mengatur,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2638 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *