KPU Tarakan Buka Pendaftaran Jalur Perseorangan, Ini Persyaratannya

benuanta.co.id, TARAKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan membuka pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan jalur perseorangan atau jalur independen.

Terkait hal tersebut, KPU Kota Tarakan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penyerahan Dukungan Pencalonan Perseorangan Bakal Pasang Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Ketua KPU Tarakan, Dedi Herdianto mengungkapkan kegiatan tersebut merupakan bentuk keterbukaan informasi dari pihak KPU kepada masyarakat. Selain itu, hal ini untuk memberikan kesempatan bagi siapapun yang memiliki keinginan untuk maju dalam pertarungan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan.

“Kami menyakini bahwa di luar sana ada yang memiliki keinginan tetapi karena keterbatasan sumberdaya yang dimilikinya tidak mungkin juga gabung di partai misalnya atau memiliki kesempatan yang sangat kecil sekali didukung oleh partai. Sehingga ruang-ruang ini untuk memberikan informasi bahwa mereka masih memiliki kesempatan untuk bisa ikut kontestasi pilkada 2024 khususnya di Kota Tarakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bawaslu Berau Antisipasi Kerawanan Pilkada, Ini Masalah yang Diantisipasi

Terkait pendaftaran sendiri para calon harus mendaftarkan diri ke Kantor KPU dengan melengkapi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun persyaratan untuk bakal calon (Bacalon) yaitu, mendapatkan dukungan minimal 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dukungan minimal 50 persen dari jumlah kecamatan.

“Contoh di Tarakan itu DPTnya 169.702 dpt sementara dalam aturan jika tidak mencapai atau melebihi 250.00 dpt maka 10 persen dukungan artinya bagi yang ingin menggunakan tiket jalur perseorangan ini mereka harus memiliki dukungan 16.971. Ada(aturan) dan itu tersebar di 50 lebih kecamatan yang ada. Kalau Tarakan hanya 4 kecamatan berarti minimal 3,” terangnya.

Baca Juga :  KPU Tarakan Gelar Rapat Pleno Terbuka PSU Tingkat Kota

Bacalon harus menyertakan bukti fotokopi KTP atau surat keterangan dukungan dari masyarakat yang mendukungnya. Dikatakan Dedi, daru hasil koordinasi pada Pilkada tahun ini akan menggunakan sistem paperless. Oleh sebab itu, untuk fotokopi KTP dan surat dukungan akan dikumpulkan dengan soft file bentuk JPG maupun PDF yang nantinya akan dikumpulkan kepada petugas yang dimandatkan oleh calon perseorangan.

“Ada namanya verifikasi faktual (untuk membuktikan dukungan dari pemilik KTP atau surat dukungan kepada bacalon). Verifikasi faktual itu KTP yang diserahkan nanti akan di cek satu persatu secara langsung. Seperti yang dijelaskan oleh divisi teknis sebelumnya, kita melalui PPS nanti langsung turun mengecek pemilik KTP tersebut apakah benar memberikan dukungan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

“Artinya itu sudah tidak sesuai dengan mekanisme dari verifikasi yang ditentukan (Jika terdapat pemilik KTP yang tidak mendukung). Kalau pun tidak TMS antisipasinya harus lebih dari 16 ribuan itu. Apakah nanti ini bisa digenapkan menjadi 2.000,” tutupnya. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *