TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tarakan berhasil menangkap pelaku kasus jambret Handphone (HP) anak – anak di Kelurahan Selumit, RT 1, pada Senin (7/6/2021)
Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan, IPTU Muhammad Aldi mengatakan, telah mengamankan pelaku penjambretan HP berinisial KM (39).
Target pencuriannya merupakan anak-anak di bawah umur, pada saat itu korban tengah menggunakan gadget sendirian di lingkungan rumahnya pada pukul 15.00 WITA, pada 24 Mei 2021 lalu.
Dari keterangan orang tua korban, tersangka sempat berlalu lalang memperhatikan korban menggunakan sepeda motor di jalan, kemudian datang berpura-pura menanyakan jalan keluar.
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka bertanya kepada korban “Itu HP siapa? Mamamu kh?,” lalu korban menjawab “Bukan ini HP ku,” sebutnya.
“Kemudian tersangka berusaha untuk meminjam, namun ditolak oleh korban, setelah ditolak, tersangka langsung merampas hp tersebut, kemudian dibawa lari,” terang Aldi.
Setelah dilaporkan, tersangka segera diselidiki dan terpantau masih berada di Tarakan, petugas Satreskrim Polres Tarakan segera mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Saat ini tersangka sudah diamankan beserta 1 unit HP VIVO Y12 warna biru, dengan sarana transportasi tersangka, yakni Honda Beat berwarna biru putih.
“Tersangka akan menjalani penyelidikan lebih lanjut. Lalu tersangka disangkakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara 5 tahun,” terangnya.
“Saat ini masih kita dalami berapa lama tersangka melakukan kasus yang serupa, karena kasus jambret di Tarakan saat ini lebih dari satu laporan,” tutupnya.(*)
Reporter: Matthew Gregori Nusa
Editor: Ramli