LNP-PAN Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Pidana Irianto Lambrie

TARAKAN – Menindak lanjuti dugaan pelanggaran penyalahgunaan wewenang oleh petahana bapak Irianto Lambrie beberapa waktu lalu saat menerima penghargaan swasta dari MNC Group melalui iNews untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) yang dianggap oleh Bawaslu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, ketua Lembaga Pemantau dan Pembedayaan Aset Negara Provinsi Kalimantan Utara (LNP-PAN Kaltara), Fajar Mentari, S.Pd akan mengantarkannya ke ranah hukum.

Menurut pria yang akrab disapa FM ini, bahwa Bawaslu tidak serius dan profesional dalam mengambil sikap, serta terlalu terburu-buru menyimpulkan bahwa ini tidak memenuhi unsur pelanggaran.

“Pak Irianto menerima undangan untuk menerima penghargaan tersebut tertanggal sebelum beliau cuti, lalu dijemputnya pasca beliau cuti. Pertanyaannya, apakah pihak Bawaslu Kaltara sudah melakukan pemeriksaan ke Pemprov Kaltara? Jika belum, berarti Bawaslu tidak profesional dong. Dan jika sudah, lalu siapa yang didelegasikan untuk menjemput penghargaan tersebut? Masak’ pak Irianto yang didelegasikan! Apakah tidak ada sama sekali orang yang didelegasikan oleh Pemprov untuk menerima penghargaan dimaksudkan? Jika ada, lalu mengapa pak Irianto yang naik ke panggung?,” tanyanya.

FM juga mengatakan berharap agar Bawaslu lebih teliti dan cermat dalam mengkaji status pelanggaran dalam Pemilu. “Miris dan ironis jika pihak Bawaslu menyimpulkan tidak ada pelanggaran dalam tragedi insiden tersebut. Saya pribadi merasa kecewa dengan keputusan Bawaslu, karena tidak ada penyampaian bahwa ketika hal ini dianggap tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilu, berarti harusnya disampaikan dong jika perbuatan itu masuk dalam pelanggaran terhadap peraturan lainnya, sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) RI Nomor 8 Pasal 31,” ucapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Minta Informan Kejahatan Dilindungi

FM juga mengatakan bahwa pelanggaran Pemilu itu bisa diperoleh dari laporan atau temuan. Jika sifatnya laporan, itu berasal dari WNI yang memiliki hak pilih, peserta, atau pemantau. Sedangkan jika sifatnya temuan itu pengawasan aktif seperti Panwascam. Hasil laporan itu akan memunculkan informasi apakah itu masuk kategori pelanggaran Pemilu, bukan pelanggaran Pemilu tetapi masuk ke dalam pelanggaran lainnya, atau tidak kedua-duanya.

Untuk diketahui, isi pasal 31 dalam Perbawaslu Nomor  8 yang mengatur tentang  Penanganan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah :

(1) Hasil kajian terhadap dugaan pelanggaran pemilihan dituangkan dalam formulir model A.11 dikategorikan sebagai:

  1. Pelanggaran Pemilihan; atau
  2. Bukan Pelanggaran Pemilihan.

(2) Kategori  pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:

  1. Pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan;
  2. Pelanggaran administrasi pemilihan; dan/atau
  3. Tindak pidana pemilihan.

(3) Kategori bukan pelanggaran pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:

  1. Tidak terdapat unsur pelanggaran pemilihan; atau
  2. Terdapat unsur pelanggaran yang bukan menjadi kewenangan pengawas pemilihan sesuai dengan undang-undang yang mengatur mengenai pemilihan.
Baca Juga : 

“Jadi kepada Bawaslu, kata pak Irianto, harus sering belajar dan banyak baca peraturan. Saya tidak tahu apakah Bawaslu sudah baca peraturannya, atau barangkali lupa, pura-pura lupa, pura-pura tidak tahu, atau memang tidak tahu. Saya juga tidak tahu apakah pak Irianto sudah baca peraturan terkait itu, dan apakah pak Irianto juga sudah baca pasal 228 KUHP. Semoga saja saya keliru, dan kalau saya keliru, tolong ajari saya dimana kelirunya, karena tidak etis rasanya ketika saya atau rakyat yang bukan bidangnya yang justru mengajari. Dan saya juga tidak tahu apakah selain pasal yang saya sebutkan, masih ada pasal lain yang menyinggung soal pelanggaran dimaksud? Jika ada, tolong bagi yang sering dan banyak baca peraturan untuk sekalian ajari saya, ” ujar FM.

Pasal 228 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga :  Evaluasi Inspektorat Penerbangan, Bandara Juwata dan Basarnas Teken MoU

FM mengaku dirinya telah berkoordinasi dengan ketua umum LNP-PAN Pusat untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana ini ke Mabes Polri, karena pak Irianto menerima penghargaan tersebut di Jakarta, dan berharap bisa beredar luas untuk menjadi informasi edukasi bagi daerah lainnya.

“Adapun saya temukan surat edaran via WhatsApp perihal Permintaan Pengisian Kuisioner untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang ditandatangani Sekretaris Provinsi tertanggal 27 oktober. Tembusannya ke gubernur, bukan Penjabat sementara (Pjs) gubernur. Padahal tanggal 27 oktober itu, gubernurnya sudah non aktif. DR Teguh Setyabudi, M.Pd menjabat sebagai Pjs gubernur itu terhitung sejak dikukuhkan tanggal 25 september. Perihal ini, akan kami lakukan kajian ulang, jika di dalamnya mengandung unsur pelanggaran pidana, maka pihak kami juga akan mengambil sikap untuk tidak pandang bulu dan tidak segan-segan membawanya ke meja hukum,” tutupnya.(*)

 

Editor : M. Yanudin

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2653 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar