Ketahuan Transaksi Judi Online, Dua Pemuda Asal Malinau Diamankan Tim Jatanras

benuanta.co.id, MALINAU – Ketahuan bermain judi online, dua pemuda Desa Malinau Kota, Kabupaten Malinau diamankan oleh Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malinau.

Dua pemuda berinisial MA dan E itu, diamankan oleh pihak Jatanras Polres Malinau setelah kedua pemuda itu ketahuan melakukan transaksi judi online jenis Domino.

Saat dikonfirmasi Kapolres Malinau AKBP Andreas Deddy Wijaya, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. membenarkan bahwa Tim Jatanras Satreskrim Polres Malinau berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial MA selaku penjual dan E pembeli di Desa Malinau Kota RT. 19, Kecamatan Malinau Kota.

“Kita amankan karena hal-hal yang berbau perjudian, konvensional maupun online memang tidak boleh dilakukan karena memiliki dampak yang buruk bagi masyarakat,” kata Kasat Reskrim Iptu Wisnu Bramantio, S.Tr.K., S.I.K. pada Sabtu 27 Agustus 2022.

Anggota Polri yang akrab disapa Wisnu itu menambahkan, saat diamankan ditemukan sejumlah barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp.100.000.,-, Kemudian 4 (empat) buah handphone dengan rincian 2 (dua) buah milik penjual, chips higs domino coin dan 2 (dua) buah handphone pemilik pembeli dan pemain judi online jenis Domino coin.

“Untuk Modus pelaku menjual chip kepada pembeli dengan cara pembeli memberikan ID akun kepada penjual,” jelasnya lagi.

“Kemudian, penjual mengirimkan chip sejumlah yang dibeli oleh pembeli untuk digunakan dalam aplikasi Higgs Domino yang memuat sejumlah permainan,” terangnya.

Ia menjelaskan transaksi dengan pola permainan yang dilakukan oleh MA dan E seperti Judi Slot, QiuQiu dan Spin secara online.
Dimana hasil keuntungan di permainan tersebut dapat di withdraw dengan sejumlah uang tunai oleh para pelaku.Kini kedua pelaku ditahan di Mapolres Malinau untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.

“Perbuatan mereka tentunya telah melanggar Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUH Pidana juncto pasal 27 ayat (2) UU ITE. Pelaku dan BB diamankan untuk diproses lebih lanjut. Kini pelaku juga sudah kita periksa untuk dimintai keterangan lanjutan,” tutupnya.(*)

Reporter: Osarade

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *