benuanta.co.id, TARAKAN – Kejaksaan Negeri Tarakan resmi menyatakan upaya hukum kasasi terhadap putusan banding dari Pengadilan Negeri Tipikor Samarinda menyoal dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh KAH. Kasasi ini telah dinyatakan pihaknya pada Jumat, 10 Juni 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan Adam Saimima melalui Kasi Pidsus Salomo Saing, menjelaskan sesuai ketentuan KUHP, pihaknya diberikan kesempatan untuk menyusun alasan atau pertimbangan dalam upaya hukum kasasi.
“Memori kasasinya rencana kami akan ajukan tidak sampai dihari keempatbelas karena kami menjaga-jaga, jangan sampai lewat waktu,” jelasnya, Rabu (15/6/2022).
Ia melanjutkan bahwa saat ini telah pihaknya susun apa yang menjadi alasan dalam tanggapan putusan tingkat banding yang telah dikeluarkan oleh Pengadilan tingkat banding tersebut.
“Tentunya tanggapan kami selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menangani perkara tersebut, kami tidak sependapat jadi kami akan mengkaji sejauh mana pertimbangan tersebut yang mana dikaitkan dengan Pasal 253 KUHP terkait apakah benar peraturan itu diterapkan sebagaimana mestinya atau tidak, apa kah cara mengadilinya sudah sesuai,” urainya.
“Di indikator situlah kami mengkaji dari putusan tersebut dalam memori kasasi kami,” lanjutnya.
Disinggung soal pembuktian baru, ia menegaskan pihaknya mengikuti sebatas kesempatan ranah kasasi yang diberikan.
“Tentunya dengan pertimbangan dan alasan yang kami ajukan sebagaimana tuntutan yang kami ajukan, sehingga ini menjadi alasan kami juga kenapa putusan tingkat banding ini menjadi berbeda sehingga kami harus tanggapi,” tutupnya. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Ramli







