Seorang Ayah di Bulukumba Tega Setubuhi Anak Gadisnya hingga Hamil 5 Bulan

Hukrim, Sulsel160 views

benuanta.co.id, BULUKUMBA – Entah setan apa yang merasuki SU (55 tahun) yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri berumur 21 tahun. Akibat melampiaskan nafsu birahinya tersebut, anak gadisnya itu hamil 5 bulan.

Kejadian pemerkosaan ini terjadi di Dusun Borong Ganjeng, Desa Garuntungan Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui perbuatan bejatnya dilakukan di kamar anaknya sendiri ketika istrinya sedang tertidur pulas.

Baca Juga :  Pasok Sabu dari Sungai Melayu Malaysia, Tiga Pria di Sebatik Barat Diringkus Tim Opsnal

Kasus pemerkosaan ini terjadi mulai Juni-Juli 2021. Sepanjang waktu tersebut pelaku sudah melancarkan aksi bejatnya sebanyak enam kali. Modus pelaku dalam melancarkan aksinya selalu mengancam anaknya.

”Jadi terkait kasus ini kami dari pihak Polres Bulukumba dalam hal ini Sat Reskrim melalui Penyidik PPA akan bekerja secara maksimal untuk merampungkan semua berkas untuk penyerahan tahap 1 ke pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba,” jelas IPTU Muh Yusuf.

Baca Juga :  Rektor Unsoed Terjaring OTT Kasus Suap Kedokteran, Mukhlis Ramlan Desak Investigasi Menyeluruh di Semua Universitas

Kasus ini terbongkar setelah perut korban mulai membesar alias hamil. Kemudian pihak keluarga yang kaget langsung membawa korban untuk periksa ke dokter melalui USG.

Tak disangka, hasil USG tersebut, usia kehamilannya telah menginjak 5 bulan. Saat itu, korban pun mengakui jika pelakunya ayah kandungnya sendiri.

Pelaku yang ketahuan sempat melarikan diri ke hutan, namun berhasil ditemukan dan menjadi bulan-bulanan warga pada 15 Desember 2021.

Baca Juga :  Pelaku Pembuang Jasad Bayi di Sebatik Dilidik Polisi, Telusuri lewat CCTV hingga Klinik Bersalin

Beruntung, Polsek Kindang dan Polres Bulukumba berhasil  mengamankan SU, sehingga nyawanya dapat diselamatkan dari amukan massa.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)

Reporter: Akbar

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *