Ketua PKBM Endless Akui Lausa Laida Tak Pernah Ikut Ujian Sekolah, Nilai di Dokumen Hanya Perkiraan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Persidangan dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bulungan, Lausa Laida (LL), kembali menghadirkan saksi. Ketua PKBM Endless, Sudirman saksi di persidangan mengakui LL tidak pernah mendaftar secara langsung, mengikuti pembelajaran, hingga menjalani ujian di lembaga pendidikan tersebut.

Keterangan itu disampaikan Sudirman saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor, dalam perkara nomor 183/Pid.B/2026, Senin (9/10/2026).

Di hadapan majelis hakim, Sudirman menjelaskan bahwa nama Lausa Laida tercatat dalam dokumen PKBM Endless. Namun, ia mengakui LL tidak pernah menjalani proses pendidikan sebagaimana peserta didik pada umumnya.

Menurut Sudirman, pendaftaran LL dilakukan melalui seorang perantara. Namun, ia tidak dapat memastikan siapa orang yang mendaftarkan LL ke PKBM Endless.

“Saya sendiri mengakui bahwa Lausa Laida ini tidak pernah mendaftarkan diri, tidak pernah mengikuti pembelajaran, dan tidak pernah mengikuti ujian,” ungkap Sudirman dalam persidangan.

Baca Juga :  Kejati Kaltara Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Kredit Rp759 Miliar ke Perusahaan Sawit 

Persoalan tidak berhenti sampai di situ. Dalam dokumen yang dipersoalkan, nama LL tercantum sebagai peserta yang dinyatakan lulus Paket A. Padahal, berdasarkan keterangan Sudirman di persidangan, LL disebut belum lulus.

Sudirman juga menerangkan, nilai dalam dokumen ujian kesetaraan bukan berasal dari ujian yang benar-benar diikuti LL, melainkan hanya berdasarkan perkiraan.

“Proses belajar dan ujian saudara Lausa tidak mengikuti, jadi saya buat nilainya berdasarkan perkiraan,” jelasnya.

Keterangan itu menjadi salah satu hal yang dipertanyakan dalam persidangan, mengingat terdapat dokumen yang menyatakan kelulusan, sementara saksi mengakui LL tidak pernah mengikuti ujian di PKBM Endless.

Selain itu, persidangan turut menyinggung data LL di lembaga pendidikan lain, yakni PKBM Ba’ats Darif. Berdasarkan keterangan yang muncul di persidangan, data LL disebut telah melalui proses input pada 2019 dan kembali diproses pada 2021–2022.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Lie Siong Hwa Masuki Agenda Kesimpulan, Putusan Digelar Senin

Penasihat hukum LL, Padly, menilai keterangan Sudirman justru membuka sejumlah pertanyaan mengenai dokumen pendidikan yang mencantumkan nama kliennya.

Padly menyoroti keterangan mengenai kelulusan, nilai ujian, hingga status LL di PKBM Endless. Menurutnya, ada ketidaksesuaian antara isi dokumen dan keterangan yang disampaikan saksi.

“Nilai yang dimuat dalam dokumen itu hanya perkiraan, tidak pernah dilaksanakan, tidak pernah ada realisasi. Faktanya tidak seperti itu,” kata Padly.

Ia juga mempertanyakan perubahan keterangan mengenai status LL. Awalnya, LL disebut mengundurkan diri, tetapi setelah didalami dalam persidangan, keterangan tersebut berubah menjadi meminta dikeluarkan dari PKBM Endless.

Padly mengatakan, kliennya membantah pernah mendaftar di PKBM Endless. LL justru mempertanyakan bagaimana namanya bisa tercatat di lembaga tersebut jika dirinya tidak pernah mengikuti proses pendidikan di sana.

Baca Juga :  30 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Sebengkok Tiram

Menurut Padly, persoalan itu perlu diperjelas, termasuk siapa yang memasukkan data LL dan bagaimana dokumen yang mencantumkan kelulusan tersebut bisa diterbitkan.

Bagi pihak LL, persoalan utamanya bukan hanya keberadaan nama dalam dokumen, tetapi juga proses yang menyebabkan data tersebut tercatat meskipun saksi mengakui LL tidak pernah mengikuti pembelajaran maupun ujian di PKBM Endless.

Meski demikian, seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan masih menjadi bagian dari proses pembuktian. Majelis hakim nantinya akan menilai keterangan saksi dan bukti-bukti yang diajukan sebelum mengambil keputusan dalam perkara tersebut.

Dengan pemeriksaan saksi tersebut, perkara dugaan ijazah palsu yang melibatkan LL masih terus bergulir. Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Senin (19/10/2026).(*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *