Tak Sembarangan, Satlantas Polres Tarakan Beberkan Aturan Pemasangan Polisi Tidur

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemasangan speed bump atau polisi tidur di Jalan Pulau Sumatera, Kelurahan Pamusian, Kota Tarakan tepatnya di kawasan lampu merah Ladang, menuai keresahan masyarakat. Di tengah keluhan tersebut, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan menjelaskan terkait pemasangan alat pembatas kecepatan harus mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak boleh dilakukan sembarangan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Tarakan, IPTU Ardi Wisnu Pradana melalui Kepala Unit (Kanit) Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Tarakan, IPTU Priati Ningsih Nasir, menjelaskan, ketentuan teknis pemasangan alat pembatas kecepatan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah melalui Permenhub Nomor 14 Tahun 2021.

Baca Juga :  Ini Alasan di Balik Pemasangan Polisi Tidur di Kawasan Lampu Merah Ladang

Menurutnya, alat pembatas kecepatan, baik berupa speed bump, speed hump, maupun speed table, dapat dipasang di kawasan sekolah dan lokasi rawan kecelakaan. Namun, pemasangannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, bukan berdasarkan keputusan sepihak warga atau pihak pribadi.

Di sisi lain, Priati menyebut pemasangan alat pembatas kecepatan perlu mempertimbangkan kondisi keselamatan lalu lintas di wilayah Tarakan. Peningkatan kecelakaan lalu lintas menjadi salah satu alasan perlunya upaya pengendalian kecepatan kendaraan, terutama di kawasan yang dinilai rawan kecelakaan.

Baca Juga :  Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Kamar Hotel Tarakan, Polisi Sebut Korban Dicekik Tiga Kali

Ia menilai kawasan Ladang juga perlu mendapat perhatian karena terdapat aktivitas balapan liar serta wilayah sekolah yang membutuhkan perlindungan bagi pengguna jalan. Ia membeberkan, keberadaan rambu peringatan batas kecepatan belum tentu efektif apabila pengendara tidak mematuhi aturan. Oleh karena itu, pengendalian kecepatan perlu menjadi perhatian untuk menekan potensi kecelakaan.

“Belum lagi kebiasaan masyarakat yang menggunakan kecepatan tinggi untuk mengejar lampu lalu lintas dari kuning menuju merah. Ini juga bisa menjadi pemicu kecelakaan,” jelasnya.

Baca Juga :  Saksi dari Disdikbud Bulungan Sebut Data Lausa Laida Tidak Ada di Program Paket A, B dan C

Kendati demikian, pemasangan polisi tidur tetap harus memperhatikan ketentuan teknis agar tujuan meningkatkan keselamatan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi pengguna jalan. (*)

Reporter: Sunny Celine

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *