benuanta.co.id, BULUNGAN – Usulan pemberhentian sementara anggota DPRD Bulungan, Lausa Laida (LL), terkait dugaan ijazah palsu kini telah diterima Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara). Namun datangnya usulan tersebut, pemerintah belum menentukan langkah lanjutan dan masih menunggu perkembangan proses persidangan.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan DPRD Bulungan melalui Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan. Kemudian surat itu diteruskan kepada Pemprov Kaltara untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto, membenarkan pihaknya telah menerima usulan tersebut. Namun, diterimanya surat itu belum membuat Pemprov langsung mengambil keputusan terkait status LL sebagai anggota DPRD Bulungan.
Denny mengatakan, pemerintah masih melihat perkembangan perkara yang sedang berjalan di pengadilan. Menurutnya, hasil proses hukum menjadi hal yang perlu diperhatikan sebelum Pemprov menentukan sikap.
“Suratnya sudah kami terima, tetapi untuk sikap selanjutnya kami masih menunggu perkembangan proses hukum. Kami ingin semuanya berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Denny, Jumat (9/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemprov Kaltara tidak ingin mengambil langkah tanpa mempertimbangkan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, pemerintah memilih menunggu kepastian dari proses yang sedang berjalan sebelum memutuskan tindak lanjut atas usulan tersebut.
Denny menegaskan, Pemprov tetap mengikuti aturan dalam menangani persoalan ini. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang jelas.
“Kami mengikuti aturan saja. Jangan sampai mengambil keputusan sendiri sementara proses hukumnya masih berjalan. Kami akan melihat bagaimana hasilnya sebelum menentukan langkah berikutnya,” pungkasnya.(*)
Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina







