benuanta.co.id, BULUNGAN – Nilainya tidak sedikit. Total fasilitas kredit yang diberikan mencapai Rp759,4 miliar. Kredit akhirnya bermasalah dan diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasus inilah yang kini tengah disidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara). Penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa dokumen saat pengajuan kredit hingga penggunaan dana yang disebut tidak sesuai dengan peruntukannya.
Terbaru, Kejati Kaltara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum pemberian fasilitas kredit kepada PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP).
Keduanya yakni TKSD, selaku Direktur Utama PT SSP, dan BF, yang saat itu menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk. Bank tersebut kemudian berubah nama menjadi PT Bank Raya Indonesia Tbk sejak 1 November 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltara, Samiaji Zakaria, mengatakan perkara tersebut berkaitan dengan pemberian tiga fasilitas kredit yang berlangsung dalam kurun waktu 2017 hingga 2025.
Totalnya mencapai Rp759,42 Miliar.
Rinciannya, fasilitas kredit di KSU dengan PT SSP sebagai mitra avalis mencapai sekitar Rp169,57 miliar. Kemudian fasilitas kredit langsung kepada PT SSP sebesar Rp407,35 miliar dan fasilitas kredit untuk PMKS sebesar Rp182,5 miliar.
Angka tersebut masih berupa estimasi penyidik. Untuk memastikan besaran kerugian negara, Kejati Kaltara masih menunggu proses audit dari BPKP Kaltara.
Namun, yang menjadi perhatian penyidik bukan hanya besarnya nilai kredit.
Dari hasil penyidikan sementara, pengajuan fasilitas kredit diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. TKSD diduga mengajukan permohonan kredit dengan menggunakan dokumen yang telah direkayasa.
Padahal, dalam proses pemberian kredit, pihak bank seharusnya melakukan analisis dan menerapkan prinsip kehati-hatian sebelum menyetujui pencairan dana.
Penyidik menduga hal tersebut justru tidak dilakukan secara maksimal.
BF sebagai salah satu pihak di internal bank diduga ikut terlibat dalam proses tersebut. Penyidik masih mendalami bagaimana proses pengajuan hingga persetujuan kredit bisa berjalan, termasuk dugaan adanya pemufakatan dalam proses analisis risiko dan analisis kredit.
Persoalan kemudian tidak berhenti setelah dana dicairkan.
Menurut penyidik, dana kredit yang diterima justru diduga digunakan tidak sesuai dengan tujuan awal pemberian fasilitas kredit.
Sejumlah dana disebut mengalir ke beberapa perusahaan yang memiliki hubungan afiliasi.
Selain itu, penyidik juga menemukan penggunaan beberapa bilyet giro dalam rangkaian transaksi tersebut.
Kondisi itu kemudian membuat fasilitas kredit mengalami kemacetan.
Dari kredit yang awalnya bernilai ratusan miliar rupiah tersebut, penyidik kini menduga terdapat kerugian keuangan negara yang berkaitan dengan PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
Atas temuan tersebut, status TKSD dan BF yang sebelumnya sebagai saksi kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Tidak berhenti pada penetapan tersangka, keduanya juga langsung ditahan oleh penyidik Kejati Kaltara.
TKSD dan BF kini ditahan di Rutan Polresta Bulungan selama 20 hari ke depan. Samiaji mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut belum menutup penyidikan perkara.
Kejati Kaltara masih membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terseret. Penyidik masih menelusuri siapa saja yang memiliki keterkaitan dan tanggung jawab dalam proses pemberian hingga penggunaan fasilitas kredit tersebut.
“Tim penyidik masih terus mendalami keterkaitan atau keterlibatan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” kata Samiaji, Rabu (7/10/2026).
Dengan begitu, perkara kredit Rp759 miliar ini masih terus bergulir. Penyidik masih mengejar dua hal penting, yakni memastikan berapa sebenarnya kerugian negara yang ditimbulkan dan siapa saja yang diduga ikut berperan di balik proses pemberian kredit tersebut. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







