benuanta.co.id, TARAKAN – Polres Tarakan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait menggelar Operasi Sarang Narkoba di beberapa lokasi di Kota Tarakan, Jumat (9/10/2026) kemarin. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh orang beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengungkapkan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga keamanan lingkungan masyarakat. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak menjadi bagian penting dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Operasi ini merupakan bentuk upaya bersama dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Tarakan,” ungkapnya, Sabtu (10/10/2026).
Pelaksanaan operasi menyasar sejumlah kawasan, yakni Kelurahan Selumit Pantai, Kecamatan Tarakan Tengah, termasuk Kampung Pukat. Selain itu, petugas juga menindaklanjuti kegiatan penindakan di Jalan Kamboja, RT 31, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
“Petugas melakukan kegiatan di beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi, termasuk kawasan Selumit Pantai dan Jalan Kamboja,” jelasnya.
Di Jalan Kamboja, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAZ alias V yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika. Dari lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah paket yang diduga berisi sabu dengan berat bruto masing-masing tercatat 2,4 gram dan 1,71 gram.
Selain barang yang diduga narkotika, petugas turut menyita uang tunai sebesar Rp825 ribu, satu unit telepon genggam, timbangan digital, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Dalam penindakan di Jalan Kamboja, petugas mengamankan seorang pria beserta sejumlah barang bukti yang saat ini menjadi bagian dari proses penanganan perkara,” bebernya.
Operasi kemudian menyasar kawasan Kelurahan Selumit Pantai. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga orang berinisial AR, MLZA, dan Z. Polisi juga menyita tiga bungkus plastik bening berisi kristal yang diduga merupakan narkotika jenis sabu serta satu alat yang diduga digunakan untuk mengambil sabu.
“Di kawasan Selumit Pantai, tiga orang diamankan bersama barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika,” imbuhnya.
Petugas selanjutnya melanjutkan operasi ke Kampung Pukat yang masih berada di wilayah Kelurahan Selumit Pantai. Dari lokasi ini, tiga orang lainnya, yakni A, I, dan AF, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari kawasan tersebut, polisi menyita dua alat isap bong, satu korek api gas, satu unit telepon genggam, serta satu ikat sedotan berwarna putih. Barang-barang itu diamankan untuk mendukung proses pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di lokasi.
“Petugas juga mengamankan tiga orang di Kampung Pukat beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika,” tuturnya.
Terhadap enam orang yang diamankan di kawasan Selumit Pantai dan Kampung Pukat, petugas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami dugaan keterlibatan masing-masing. Penentuan status hukum mereka akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemeriksaan masih diperlukan untuk mengetahui keterlibatan masing-masing orang yang diamankan. Penentuan status hukum dilakukan berdasarkan hasil pendalaman sesuai prosedur,” tegasnya.
Polres Tarakan juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi salah satu unsur pendukung dalam menjaga keamanan dan ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” katanya. (*)
Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli







