30 Paket Diduga Sabu Disita Polisi di Sebengkok Tiram

benuanta.co.id, TARAKAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan menindak dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Sebengkok Tiram Gunung Makassar, RT 5/RW 2, Kelurahan Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 14.50 WITA. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AS beserta 30 bungkus plastik pocket yang diduga berisi sabu.

Kasi Humas Polres Tarakan, IPTU Rusli, mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di kawasan Sebengkok. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemantauan sebelum dilakukan penindakan bersama.

“Informasi dari masyarakat menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan peredaran narkotika di lokasi tersebut,” ungkapnya, Senin (12/10/2026).

Menindaklanjuti informasi itu, personel Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltara terlebih dahulu melakukan pemantauan di sekitar rumah yang dilaporkan. Setelah itu, petugas berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tarakan untuk melaksanakan penindakan secara bersama-sama.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Sita Dua Bungkus Ganja di Simanggaris

“Sebelum melakukan penindakan, personel terlebih dahulu memantau lokasi dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tarakan,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AS untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penggeledahan terhadap lokasi dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat, Mulyani M. Kehadiran ketua RT tersebut menjadi bagian dari proses penggeledahan yang dilakukan petugas di lokasi.

“Penggeledahan dilakukan oleh petugas dengan disaksikan Ketua RT setempat,” bebernya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 30 bungkus plastik pocket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Selain barang tersebut, polisi juga mengamankan 12 plastik klip bening yang turut ditemukan dalam rangkaian penindakan. Seluruh barang tersebut kemudian dikumpulkan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sidang Praperadilan Lie Siong Hwa Masuki Agenda Kesimpulan, Putusan Digelar Senin

“Dari penggeledahan, petugas mengamankan 30 bungkus plastik pocket yang diduga berisi sabu serta 12 plastik klip bening,” terangnya.

Selain barang yang diduga berkaitan dengan narkotika, petugas turut mengamankan uang tunai sebesar Rp930.000, satu buah korek api, serta satu kantong parfum berwarna hitam bertuliskan ENB. Barang-barang tersebut ditemukan di lokasi berbeda, dengan kantong parfum berada di sela-sela ventilasi rumah, sedangkan korek api ditemukan di kantong celana terduga.

“Barang yang diamankan meliputi uang tunai, korek api, dan kantong parfum, selain barang yang diduga narkotika,” tuturnya.

Seluruh barang yang ditemukan dalam penggeledahan tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk mendukung proses pemeriksaan. Polisi selanjutnya membawa AS bersama barang bukti ke Polres Tarakan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Terduga beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Baca Juga :  Polisi Amankan Tujuh Orang dalam Operasi Sarang Narkoba

Penindakan tersebut juga menjadi bagian dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltara dan Satresnarkoba Polres Tarakan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan peredaran gelap narkotika di Kota Tarakan. Melalui koordinasi tersebut, informasi yang diterima dapat ditindaklanjuti dengan pemantauan dan penindakan di lokasi yang dilaporkan.

“Sinergi antarsatuan menjadi bagian dari upaya menindaklanjuti informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika,” ujarnya.

Kepolisian turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di lingkungan masing-masing. Warga diharapkan segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan ataupun peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar,” tutupnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *