Sidang Praperadilan Lie Siong Hwa Masuki Agenda Kesimpulan, Putusan Digelar Senin

benuanta.co.id, BULUNGAN – Permohonan praperadilan yang diajukan Lie Siong Hwa (LSH) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor memasuki agenda kesimpulan, Jumat (9/10/2026). Dalam sidang tersebut, pihak pemohon maupun termohon tetap bertahan pada pendirian masing-masing setelah sebelumnya melalui agenda replik dan duplik.

Juru Bicara PN Tanjung Selor Kelas I-A, Made Riyaldi, membenarkan pelaksanaan sidang dengan Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2026/PN Tjs tersebut. Ia menyampaikan, dalam agenda ini, kedua belah pihak telah menyampaikan masing-masing kesimpulannya di harapan majelis hakim.

“Untuk agenda kesimpulan tadi sudah disampaikan di persidangan, yang mana para pihak tetap pada masing-masing permohonan dan jawabannya,” kata Made Riyaldi, Jumat (9/10/2026).

Baca Juga :  Saksi dari Disdikbud Bulungan Sebut Data Lausa Laida Tidak Ada di Program Paket A, B dan C

Agenda kesimpulan merupakan tahap ketika para pihak menyampaikan rangkuman pendapat dan argumentasi masing-masing sebelum hakim menjatuhkan putusan. Dalam perkara ini, pihak LSH tetap pada permohonannya, sedangkan pihak termohon tetap pada jawaban yang telah disampaikan selama proses persidangan.

“Pihak Polda (Termohon) tetap pada jawabannya. Intinya Polda tetap menolak atau membantah permohonan LSH sesuai jawaban yang sudah mereka kasih sebelumnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Penyelundupan 72 Koli Ballpress Asal Tawau Digagalkan di Sebatik, 3 Mobil Pick Up Turut Diamankan

Setelah agenda kesimpulan selesai, sidang selanjutnya dijadwalkan memasuki pembacaan putusan pada Senin (12/10/2026).

Perkara tersebut berawal dari laporan AA terkait dugaan penggunaan dua sertifikat tanah sebagai jaminan utang kepada bank. Dalam penanganan perkara itu, Polda Kaltara sebelumnya menyebut nilai kerugian mencapai sekitar Rp5 miliar.

Dari dua sertifikat yang dipersoalkan, satu sertifikat disebut telah dikembalikan setelah kewajiban kepada bank dicicil. Sementara satu sertifikat lainnya masih berada di pihak bank.

Penetapan tersangka terhadap LSH kemudian dipersoalkan melalui permohonan praperadilan di PN Tanjung Selor. Melalui proses tersebut, pihak LSH meminta hakim menguji dasar penetapan tersangka yang dilakukan penyidik.

Baca Juga :  Kejati Kaltara Tetapkan Dua Orang Tersangka Kasus Kredit Rp759 Miliar ke Perusahaan Sawit 

Di tengah proses praperadilan tersebut, LSH juga sedang diamankan di Polres Tarakan dalam perkara berbeda, yakni dugaan peredaran etomidate. Perkara itu diungkap Satresnarkoba Polres Tarakan pada 20 September 2026.

Adapun hasil permohonan praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara sertifikat tanah tersebut akan diketahui setelah majelis hakim membacakan putusan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.(*)

Reporter: Alvianita

Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *