benuanta.co.id, NUNUKAN – Tim gabungan yang melibatkan Satresnarkoba Polres Nunukan, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Utara, Badan Narkotika Nasional (BNN), Brimob, Subdenpom AD, serta Bea dan Cukai Nunukan mengungkap dugaan kepemilikan cairan liquid yang dicurigai mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pria berinisial IZ dan RAF diamankan di sebuah rumah di Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan. Polisi turut menyita 15 botol cairan liquid dengan jumlah cairan yang dilaporkan memiliki berat bruto 261,32 mililiter.
Kasi Humas Polres Nunukan, IPDA Idris, menjelaskan pengungkapan perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai seorang pria yang diduga menguasai cairan liquid mengandung narkotika.
Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan IZ dan RAF sekitar pukul 02.47 Wita.
Saat penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan 15 botol cairan liquidtransparan berukuran masing-masing 10 mililiter.
Belasan botol tersebut disimpan di dalam kotak plastik berwarna hijau yang dibungkus kantong plastik hitam dan diletakkan di lantai rumah terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 15 botol cairan liquid yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis ganja sintetis,” ungkap Idris.
Selain cairan liquid, tim gabungan juga mengamankan dua unit telepon genggam merek OPPO dan Samsung, satu kotak plastik berwarna hijau, serta satu kantong plastik hitam yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IZ mengaku memperoleh 15 botol cairan liquid tersebut dari seorang pria berinisial S yang disebut merupakan warga negara Malaysia.
Cairan itu dibeli dengan harga RM350 per botol atau setara sekitar Rp1,52 juta. IZ juga mengaku telah melakukan transaksi dengan S sebanyak satu kali.
“Untuk keterangan pelaku kn ini masih perlu kita dalami untuk menelusuri asal-usul barang dan kemungkinan jalur pemasokannya ke wilayah Nunukan,” jelasnya.
Sebagai wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, Nunukan menjadi salah satu kawasan yang membutuhkan pengawasan ketat terhadap potensi peredaran narkotika lintas negara.
Meski demikian, kandungan narkotika dalam cairan tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan laboratorium. Dugaan keterlibatan pihak lain juga perlu dibuktikan melalui proses penyidikan.
Usai pengungkapan, kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Markas Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku di sangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, serta Pasal 609 KUHP.
“Kita masih mendalami keterangan IZ, termasuk dugaan transaksi dengan pria berinisial S yang disebut sebagai pemasok cairan liquid ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







