Pesan dari Medan, 6 Orang di Berau Tersangkut Kasus Ganja 122 Gram

benuanta.co.id, BERAU – 6 orang dibekuk tim Satresnarkoba Polres Berau atas kepemilikan narkoba jenis ganja seberat 122 gram. Keenam orang ini terdiri dari dua pemakai yaitu (RP) dan (FS) serta empat pengedar berinisial (F), (CA), (MF) dan (SC).

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto mengatakan, tersangka melakukan transaksi beli ganja tersebut melalui laman Instagram berasal dari Medan untuk pengiriman ke Berau.

“Kronologis pada awalnya pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 07.00 Wita petugas kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya sebuah paket yang dicurigai berisikan narkotika dikirim dari daerah Medan ke Berau,” ungkapnya Kamis (23/11/2023).

Lebih lanjut, kata dia setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas kepolisian dan mendapati paket tersebut telah berada di kantor jasa ekspedisi.

“Lalu pada pukul 11.00 Wita datang seorang perempuan menerima paket tersebut dan setelah diamankan dan di interogasi perempuan mengaku
mengambil paket tersebut atas perintah dari suaminya tersangka berinisial F,” ucapnya.

Saat dilakukan penyelidikan oleh tim Resnarkoba Polres Berau ada satu bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis ganja dalam lipatan paket pakaian tersebut.

“Alhasil selanjutnya petugas kepolisian melakukan control delivery ke alamat tersangka F pada hari minggu tanggal 19 November lalu sekitar pukul 12.00 Wita dan berhasil mengamankan F yang telah menerima paket berisikan 1 (satu) bungkus besar yang diduga narkotika golongan I jenis ganja tersebut setelah diinterogasi F,” ucapnya.

Diketahui F memesan paket tersebut bersama dengan temannya yang bernama CA.

“Selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah terhadap F ditemukan 1 (satu) bungkus sedang yang diduga narkotika jenis ganja milik F dan setelah diinterogasi F mengaku bahwa 1 (satu) bungkus sedang yang diduga narkotika jenis ganja tersebut didapatkan pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekitar pukul 10.00 wita di Kantor J&T,” tuturnya.

Padahal yang mana sebelumnya, menurut keterangan Agus Priyanto hasil interogasi pesanan tersebut berawal dengan beberapa teman tersangka.

“Pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Kapten Tendean petugas kepolisian berhasil mengamankan MF lalu pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 13.30 Wita petugas kepolisian berhasil mengamankan SC,” bebernya.

“Kemudian pada hari minggu tanggal 19 November 2023 sekitar pukul 23.00 wita di petugas kepolisian kembali berhasil mengamankan CA,” imbuhnya.

Selain itu, dijelaskannya Polisi Polres Berau juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bungkus sedang biji ganja.

“Satu gulung aluminium foil, satu buah plastik putih dengan nomor resi JD0351821986, satu buah gunting, satu lembar plastik hitam, satu set alat isap ganja, satu set timbangan digital warna putih, satu buah celana levis warna biru, satu unit hp merk Oppo a17 warna gold, satu unit R2 merk Mio Z dengan warna hitam dan satu lembar foto copy ktp dengan milik F, satu unit hp merk Oppo a39 warna hitam, satu lembar rekening koran dan satu lembar foto copy ktp tersangka CA, satu unit hp merk Iphone 11 warna ungu dan satu lembar foto copy ktp dengan milik MF, satu unit hp merk Iphone 11 warna toska dan satu lembar fotokopi KTP milik SC,” imbuhnya.

Menurut polisi pangkat tiga balok emas itu mengatakan SC yang mana pada saat penggeledahan barang bukti disaksikan oleh warga
setempat.

“Setelah itu tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Berau guna pemeriksaan lebih lanjut,” urainya.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan kini para tersangka kasus narkotika dikenakan pasal disangkakan yaitu Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 20 tahun.

“Sementara untuk penggunanya, paling lama 12 tahun,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *