Dua Terdakwa Sabu Buang ke Kloset Dijatuhi Hukuman Lebih Ringan

Hukrim114 views

benuanta.co.id, TARAKAN – Terdakwa perkara sabu yang di buang ke kloset, Saiful dan Aula Rahman dijatuhi vonis pidana penjara 6 tahun oleh majelis hakim. Pembacaan amar putusan ini dibacakan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Vonis yang dijatuhkan majelis lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana penjara 8 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada keduanya.

“Berdasarkan Pasal 114 Ayat 2. Lebih rendah dari tuntutan JPU,” kata Humas PN Tarakan, Imran Marannu Iriansyah, Kamis (12/10/2023).

Baca Juga :  Polisi Bongkar Rumah Pengedar Sabu di Nunukan, 9 Paket Siap Edar Turut Diamankan

Putusan yang dijatuhkan majelis lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa lantaran barang bukti yang ditampilkan di persidangan hanya berkisar 5 gram saja. Sementara pada tuduhan, barang bukti yang keduanya kuasai sebanyak 2 kilogram.

“Yang terbukti hanya 5 sekian gram saja. Bungkusan sabu juga dihadirkan tapi kita tidak bisa berpatokan pada bungkusan. Harus hasil timbangannya, laboratorium juga,” bebernya.

Baca Juga :  Laka Maut di Jalan Puspem Malinau, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Tertabrak Truk

Dilanjutkan Imran, terdakwa Saiful dan Aula Rahman juga tidak mengetahui jumlah sabu tersebut. Sehingga majelis berkesimpulan 2 kilogram sabu yang dituduhkan ke terdakwa tidak terbukti.

“Kalau dari keterangan saksi penangkap kedua terdakwa ini juga bukan target operasi,” tutupnya.

Menanggapi vonis majelis yang lebih rendah dari tuntutan JPU, jaksa mengajukan pikir-pikir hingga sepekan ke depan.

“Jaksa pikir-pikir sampai 7 hari ke depan,” singkat Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand.

Diberitakan sebelumnya, perkara 2 bungkus sabu ini merupakan hasil pengungkapan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, Bea Cukai Tarakan dan Ditpolairud Polda Kaltara pada 22 Maret lalu. Lokasi kejadian berada di Jalan Panda Wangi RT 1, Kelurahan Juata Permai.

Baca Juga :  Pria Ini Ketahuan Simpan Sabu di Pipa dan Kotak Sepatu

Saat itu kedua terdakwa yang panik, lantaran terdapat petugas yang melakukan penggrebekan sehingga langsung membuang sabu tersebut ke dalam kloset. Alhasil, petugas hanya mampu mengamankan sisa sabu seberat 5,57 gram.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *