Berangsur Alot, Begini Hasil Rapat Penetapan UMK Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Hasil rapat koordinasi Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2022 yang berangsur alot mulai dari pukul 16.00 WITA hingga malam hari, akhirnya membuahkan hasil dan dapat diumumkan ke serikat buruh pada 20.30 WITA. Berikut hasil penetapannya.

Usai rapat dan berita acara rampung, Walikota Tarakan, dr. Khairul, M.Kes mendatangi dan menyampaikan langsung hasil rapat kepada para buruh yang melakukan aksi demonstrasi sejak pagi tadi di depan Kantor Walikota Tarakan.

Baca Juga :  Seorang Pria Pekerja Bidang Navigasi Ditemukan Tak Bernyawa di Kebun, Penyebab Kematian Masih Diselidiki

Dr. Khairul menerangkan, berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan bahwa upah minimum kota perpedoman dan ditetapkan dengan menggunakan formula sebagaimana yang diatur dalam pasal 26 ayat 2 sampai dengan ayat 8.

“Menyetujui usulan UMK Tarakan tahun 2022 dewan pengupahan Kota Tarakan dari unsur pemerintah dan akademisi yakni sebesar Rp 3.774.378,35 mengalami kenaikan sebesar Rp 12.482,35 atau sebesar 0,33% untuk dijadikan usulan UMK Tarakan tahun 2022 kepada Gubernur Kaltara,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Sepakat Menaikkan Harga Eceran Tertinggi Minyakita

Kesimpulan ditetapkan memperhatikan hasil rapat dewan pengupahan, Senin (22/11/2021), memperhatikan pendapat Walikota Tarakan, Kepala Kejaksaan, Kasdim 0907, Kapolres Tarakan, Kepala Disnaker Tarakan, BPS Tarakan, Perwakilan Perguruan tinggi, Kepala bagian hukum sekretariat Kota Tarakan dan Apindo.

Pantauan benuanta.co.id, usai menyampaikan berita acara dan hasil rapat, Walikota Tarakan segera meninggalkan tempat diikuti dengan suara kekecewaan para buruh yang telah menunggu kepastian sejak tadi pagi. (*)

Baca Juga :  Ratusan Pekerja SPPG di Tarakan Belum Dijamin Pemberi Kerja, BPJS Kesehatan: Yang Terdaftar Hanya Koordinator

 

Editor: Matthew Gregori Nusa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *