Seluruh Devisa Ekspor SDA Wajib Masuk Dalam Negeri, BI dan Pemerintah Bersinergi Jinakkan Dolar

benuanta.co.id, TARAKAN – Upaya memperkuat nilai tukar rupiah tidak lagi hanya mengandalkan kebijakan moneter Bank Indonesia (BI), tetapi juga diperkuat melalui kebijakan fiskal pemerintah dalam pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam.

Pengamat ekonomi Tarakan sekaligus akademisi Universitas Borneo Tarakan, Margiyono mengatakan, Bank Indonesia sebelumnya telah melakukan berbagai langkah stabilisasi melalui peningkatan instrumen Surat Berharga Rupiah Bank Indonesia (SRBI), Surat Berharga Negara (SBN), serta penggunaan Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) dan Non Deliverable Forward (NDF).

Namun, tekanan terhadap rupiah masih berlanjut sehingga Bank Indonesia kembali menaikkan suku bunga acuan hingga mencapai 5,5 persen sebagai upaya menahan aliran modal keluar atau capital outflow.

Baca Juga :  Luhut Targetkan Perlinsos Digital Dirilis Oktober atau November 2026

Di sisi lain, pemerintah juga menerapkan kebijakan baru mulai 1 Juni yang mewajibkan seluruh devisa hasil ekspor sumber daya alam disimpan di dalam negeri.

“Tujuannya supaya seluruh devisa hasil ekspor masuk ke Indonesia sehingga konversi dolar menjadi rupiah meningkat dan memperkuat cadangan devisa nasional,” terangnya.

Menurut Margiyono, kebijakan tersebut dilatarbelakangi temuan adanya dugaan praktik perdagangan yang menyebabkan sebagian nilai ekspor Indonesia tidak langsung tercatat di dalam negeri.

Baca Juga :  Transaksi Rupiah-Yuan Bisa Kurangi Ketergantungan Dolar AS

Ia mencontohkan, terdapat indikasi ekspor Indonesia ke Amerika Serikat yang terlebih dahulu diperdagangkan melalui Singapura sehingga nilai transaksi yang diterima Indonesia menjadi lebih rendah.

“Misalnya barang yang seharusnya bernilai 4.500 hanya dibeli 2.250 di Singapura, kemudian dijual kembali ke Amerika Serikat. Akibatnya devisa yang masuk ke Indonesia berkurang dan penerimaan pajak maupun pendapatan lain dari ekspor juga tidak optimal,” jelasnya.

Sebagai negara pengekspor sumber daya alam, khususnya minyak sawit, Indonesia dinilai perlu memastikan seluruh hasil ekspor benar-benar memberikan manfaat terhadap stabilitas nilai tukar rupiah dan perdagangan devisa nasional.

Baca Juga :  BPJS Ketenagakerjaan Bersama Rumah BUMN dan Bank BTN Perkuat UMKM Tarakan melalui Sosialisasi Jaminan Sosial dan Pelatihan Digital Marketing

Meski kebijakan tersebut baru berjalan sekitar 10 hari, Margiyono berharap dampaknya mulai terlihat melalui meningkatnya konversi devisa hasil ekspor menjadi rupiah sehingga memperkuat mata uang nasional.

Ia menegaskan, kolaborasi antara otoritas moneter dan otoritas fiskal menjadi langkah penting dalam menghadapi tekanan eksternal yang berasal dari gejolak ekonomi global dan konflik geopolitik di Timur Tengah. (*)

Reporter: Sunny Celine T

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *