Relaksasi SPT Berakhir, KPP Luruskan Soal Deadline dan Pemberlakuan Denda

benuanta.co.id, TARAKAN – Kebijakan relaksasi atau akselerasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diberikan pemerintah pada tahun ini masih menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak. Sebagian masyarakat belum memahami bahwa perpanjangan batas waktu tersebut hanya bersifat sementara, sehingga setelah masa relaksasi berakhir, keterlambatan pelaporan kembali mengikuti ketentuan yang berlaku beserta sanksi administrasinya.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tarakan, Taufik Hidayat, menjelaskan secara umum SPT Tahunan wajib dilaporkan satu kali dalam setahun, baik oleh wajib pajak orang pribadi maupun badan. Namun, masing-masing memiliki batas waktu pelaporan yang berbeda sesuai ketentuan perpajakan.

“Kalau yang orang pribadi itu tiga bulan setelah masa berakhirnya, berarti Januari, Februari, Maret. Kalau yang badan itu Januari, Februari, Maret, April, jadi empat bulan,” ungkapnya, Selasa (9/6/2026).

Menurut Taufik, kebingungan yang muncul di masyarakat tidak lepas dari adanya kebijakan akselerasi atau relaksasi yang diberlakukan pada tahun ini. Kebijakan tersebut memberikan tambahan waktu pelaporan tanpa menerbitkan sanksi administrasi sehingga banyak wajib pajak menganggap batas waktu normal ikut berubah.

Baca Juga :  BUMDes Balansiku Curi Perhatian, Usaha Ayam Petelur jadi Model Penguatan Ekonomi Desa

“Akselerasi itu bahasa sederhananya diperpanjang. Yang orang pribadi sebelumnya Maret menjadi April. Jadi sebenarnya dia terlambat, tapi sanksi administrasi berupa dendanya tidak diterbitkan karena memang masuk masa akselerasi,” jelasnya.

Ia mengatakan kebijakan yang sama juga diberikan kepada wajib pajak badan. Jika berdasarkan aturan normal batas pelaporan berakhir pada April, maka melalui relaksasi pemerintah memberikan tambahan waktu hingga akhir Mei tanpa dikenakan denda administrasi.

“Yang badan itu jangan sampai April, tapi akselerasi sebulan jadi Mei. Sebenarnya akhir 31 Mei itu terakhir. Jadi yang badan April, akselerasi jadi bulan Mei,” katanya.

Taufik menegaskan masa relaksasi tersebut telah selesai dan belum ada kepastian apakah kebijakan serupa akan kembali diterapkan pada tahun berikutnya. Keputusan mengenai hal itu masih menunggu arahan dari kantor pusat.

“Akselerasi kita menunggu dari arahan kantor pusatnya. Intinya untuk yang tahun ini sudah selesai,” tegasnya.

Baca Juga :  Belum Kantongi SKP dan HACCP, Ekspor Langsung Komoditas Perikanan dari Tarakan Tertunda

Setelah masa relaksasi berakhir, wajib pajak yang terlambat menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Besaran denda untuk wajib pajak orang pribadi dan badan juga berbeda.

“Kalau yang orang pribadi Rp100 ribu, kalau yang badan Rp1 juta,” terangnya.

Ia menjelaskan bahwa sanksi tersebut memiliki dasar hukum yang jelas karena diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Oleh sebab itu, denda tersebut dikenal sebagai denda Pasal 7.

“Ada di undang-undang Pasal 7, sehingga disebut sebagai denda Pasal 7 karena memang diatur di pasal tersebut,” bebernya.

Mengenai mekanisme penagihan, Taufik mengatakan wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak untuk mengetahui adanya denda. Surat Tagihan Pajak akan diterbitkan melalui sistem Coretax atau Cortex dan muncul dalam bentuk notifikasi pada akun wajib pajak.

“Surat Tagihan Pajak itu terbitnya melalui platform Cortex. Kalau ada produk yang masuk, layanan atau yang terkait dengan interaksi kita, akan ada notifikasi di Cortex. Salah satunya Surat Tagihan Pajak,” paparnya.

Baca Juga :  Realisasi PAD Bapenda Kaltara pada Triwulan II Masih di Bawah Target

Meski demikian, peraturan juga memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mengajukan upaya hukum berupa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi apabila memiliki alasan yang sesuai dengan ketentuan.

“Itu diatur di Pasal 36 ayat 1 huruf A, yaitu penghapusan dan atau pengurangan. Tentu harus disampaikan dengan alasan yang sesuai,” ujarnya.

Taufik mengimbau masyarakat agar tetap menyampaikan SPT Tahunan tepat waktu dan tidak khawatir berlebihan terhadap kewajiban tersebut. Menurutnya, pelaporan SPT tidak selalu berarti wajib pajak harus membayar pajak tambahan karena penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja akan tercatat sebagai kredit pajak dalam sistem.

“Laporkan saja, karena sebenarnya lapor itu belum tentu bayar. Kalau memang penghasilan itu sudah dipotong oleh pihak lain (pemberi kerja), otomatis menjadi kredit pajak bagi kita,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *