KPP Pratama Tarakan Luruskan Isu Pajak UMKM: Bukan Kenaikan Tarif tapi Penataan Agar Tepat Sasaran

benuanta.co.id, TARAKAN – Ramainya informasi di media sosial yang menyebut pemerintah menaikkan pajak bagi pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) hingga 22 persen dinilai menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Faktanya, aturan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 merupakan perubahan atas PP Nomor 55 sebelumnya dan menjadi bagian dari paket kebijakan ekonomi pemerintah untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan fasilitas perpajakan bagi UMKM tepat sasaran.

Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tarakan, Taufik Hidayat, mengatakan informasi yang beredar di media sosial banyak diambil dari judul-judul yang menarik perhatian, namun tidak diikuti dengan pemahaman terhadap substansi aturan yang sebenarnya.

“Memang ada hal yang beredar di masyarakat itu sebenarnya kurang tepat,” ungkapnya, Selasa (9/6/2026).

Taufik menjelaskan, aturan baru tersebut justru menjadi kabar baik bagi pelaku UMKM yang masih memenuhi syarat memanfaatkan fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen. Sebelumnya, fasilitas itu telah diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 dengan masa pemanfaatan tertentu. Bagi wajib pajak orang pribadi, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan paling lama tujuh tahun. Apabila tidak ada perubahan regulasi, maka setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen dan akan kembali mengikuti mekanisme perpajakan umum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Ini Penyebab Pertamax Harganya Naik

“Kalau tidak ada PP baru, fasilitas yang tarif setengah persen itu sudah tidak ada lagi. Dengan adanya PP ini justru menjadi kepastian hukum bahwa fasilitas itu masih bisa terus dilanjutkan,” jelasnya.

Menurutnya, karena itulah PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan, yakni untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang masih memenuhi persyaratan sehingga tetap dapat memanfaatkan fasilitas tersebut. Ia pun menilai kebijakan ini seharusnya disambut positif oleh pelaku UMKM, bukan dipersepsikan sebagai kenaikan beban pajak.

“Kalau omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar, itu masih menggunakan tarif setengah persen. Jadi sebenarnya pelaku UMKM harus menyambut baik aturan ini karena ada kepastian bahwa fasilitasnya diperpanjang,” katanya.

Taufik menerangkan, fasilitas PPh Final 0,5 persen memang diperuntukkan bagi pelaku usaha dengan omzet tertentu, yakni di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Sementara omzet sampai dengan Rp500 juta tidak dikenai PPh Final.

“Yang Rp0 sampai Rp500 juta itu tidak dikenai. Yang dikenakan tarif setengah persen adalah omzet di atas Rp500 juta sampai Rp4,8 miliar,” terangnya.

Ia menilai narasi yang berkembang seolah-olah pemerintah menaikkan pajak PT dan CV menjadi 22 persen tidak menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Menurutnya, badan usaha tertentu memang kembali mengikuti mekanisme PPh Badan sebagaimana ketentuan umum, namun hal tersebut bukan berarti terjadi kenaikan pajak secara sederhana seperti yang dipahami masyarakat.

Baca Juga :  Belum Kantongi SKP dan HACCP, Ekspor Langsung Komoditas Perikanan dari Tarakan Tertunda

“Yang viral itu seolah-olah pajaknya naik. Padahal yang terjadi bukan seperti itu,” tegasnya.

Taufik menjelaskan terdapat perbedaan mendasar antara PPh Final 0,5 persen dan PPh Badan dengan tarif 22 persen. PPh Final dihitung berdasarkan omzet atau pendapatan bruto, sedangkan tarif 22 persen dikenakan atas laba bersih setelah dikurangi harga pokok penjualan dan berbagai biaya yang diperbolehkan menurut ketentuan perpajakan.

“Kalau yang setengah persen itu dihitung dari omzet. Sedangkan yang 22 persen dihitung dari laba bersih setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan. Jadi dasarnya berbeda,” bebernya.

Dengan mekanisme tersebut, perusahaan harus menyusun laporan keuangan yang memuat seluruh pendapatan, harga pokok penjualan, serta biaya operasional sebelum diperoleh laba bersih yang menjadi dasar pengenaan pajak.

“Dia harus menyajikan laporan keuangan, ada laba rugi dan neraca. Dari seluruh penjualan dikurangi harga pokok dan biaya-biaya, baru kemudian dihitung pajaknya dari laba bersih itu,” katanya.

Lebih lanjut, Taufik mengungkapkan salah satu tujuan utama perubahan regulasi ini adalah mencegah praktik branching atau pemecahan usaha. Dalam praktik tersebut, seorang pemilik usaha yang omzetnya sudah besar memecah usahanya menjadi beberapa badan usaha agar masing-masing tetap berada di bawah batas omzet Rp4,8 miliar sehingga terus menikmati fasilitas PPh Final 0,5 persen.

Baca Juga :  Cabai Lokal Tembus Rp130 Ribu per Kg, Berikut Perkembangan Terkini Harga Bapok di Tarakan

“Ketika omzetnya sudah mendekati Rp4,8 miliar, ada yang kemudian menahan omzet atau memecah usahanya dengan membentuk badan usaha lain supaya tetap mendapatkan fasilitas,” bebernya.

Menurutnya, praktik tersebut menyebabkan fasilitas yang seharusnya dinikmati oleh UMKM justru dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang sebenarnya telah berkembang dan memiliki kapasitas lebih besar.

“Seharusnya fasilitas itu untuk UMKM. Kalau dia sudah besar tetapi memecah-mecah usahanya agar tetap menikmati fasilitas, itu tidak fair,” lanjutnya.

Karena itu, regulasi terbaru juga bertujuan memastikan fasilitas perpajakan benar-benar diberikan kepada pihak yang berhak sekaligus mengurangi praktik penghindaran pajak melalui pemecahan badan usaha dengan beneficial owner atau pemilik manfaat yang sama.

“Kalau ternyata pemilik manfaatnya satu, meskipun dipecah menjadi beberapa PT atau CV, nanti bisa dibuktikan bahwa sebenarnya itu satu kesatuan usaha,” tuturnya.

Ia berharap masyarakat tidak hanya membaca informasi yang viral di media sosial, tetapi juga memahami substansi aturan yang sebenarnya. Menurutnya, PP Nomor 20 Tahun 2026 justru memberikan kepastian hukum bagi UMKM yang memang berhak memperoleh fasilitas perpajakan sekaligus menata agar insentif tersebut tepat sasaran.

“Seharusnya yang menjadi perhatian adalah bahwa UMKM mendapatkan kepastian hukum untuk melanjutkan fasilitas ini. Sayangnya, yang viral justru narasi seolah-olah pajaknya naik,” pungkasnya. (*)

Reporter: Eko Saputra
Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *