DPRD Kaltara Soroti Tunggakan DBH, Minta Kepastian Skema Pembayaran

benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) menyoroti persoalan kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) kepada kabupaten/kota yang hingga kini belum terselesaikan.

Hal ini mengemuka dalam rapat gabungan komisi.

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara, H. Muddain, dan dihadiri sejumlah anggota dewan serta perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Dalam pemaparannya, BKAD mengungkapkan total tunggakan dan kurang salur DBH sejak beberapa tahun terakhir masih cukup besar. Selain itu, terdapat potensi dana transfer pusat yang masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan.

Menanggapi hal itu, Muddain menegaskan penyaluran DBH kepada kabupaten/kota merupakan kewajiban pemerintah provinsi yang harus dipenuhi, terlepas dari realisasi transfer pusat.

“Ini kewajiban provinsi yang harus direalisasikan kepada kabupaten/kota sebagaimana diamanatkan undang-undang,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

Tak hanya DBH, rapat juga menyinggung beban keuangan daerah lainnya, seperti utang kegiatan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) yang masih tersisa serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) yang dinilai cukup besar. Kondisi ini menunjukkan tekanan fiskal daerah masih tinggi.

Sejumlah anggota DPRD turut mempertanyakan transparansi penggunaan anggaran DBH yang belum disalurkan. Anggota DPRD, Listiani, meminta adanya penjelasan terbuka kepada publik dan pemerintah kabupaten/kota terkait alokasi dana tersebut.

Sementara itu, Alimuddin menyoroti mekanisme pembayaran kegiatan yang melewati tahun anggaran. Ia mempertanyakan dasar hukum pembayaran kegiatan tahun sebelumnya yang dilakukan pada tahun berjalan tanpa melalui perubahan APBD.

Menjawab hal tersebut, Muddain menjelaskan pemerintah daerah menggunakan skema pergeseran APBD berdasarkan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri tanpa mengubah struktur APBD, dengan asumsi adanya dana transfer pusat yang akan masuk. Namun, skema ini dinilai berisiko jika dana tersebut tidak terealisasi.

Dalam diskusi juga terungkap, salah satu penyebab membengkaknya tunggakan DBH adalah penggunaan dana tersebut untuk menopang operasional pemerintah daerah dan program prioritas di tengah keterbatasan fiskal.

Sebagai tindak lanjut, DPRD Kaltara akan menggelar rapat lanjutan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta mengundang Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan penjelasan lebih komprehensif.

Rapat lanjutan dijadwalkan berlangsung pada akhir April 2026 dengan fokus pada kejelasan skema pembayaran DBH dalam APBD 2026 serta penyusunan alternatif kebijakan penyelesaian tunggakan.

“Harus ada kepastian skema pembayaran. Jika belum terakomodasi di 2026, maka wajib dimasukkan dalam APBD 2027,” pungkasnya. (*)

Reporter: Ike Julianti

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *