Pangkalan Diminta Terapkan Penggunaan KTP saat Konsumen Beli Gas Elpiji 3 Kilogram

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pembelian gas elpiji 3 kilogram kini diwajibkan menggunakan kartu tanda penduduk (KTP). Di mana dalam aturan baru dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hanya ada 3 jenis konsumen yang diperbolehkan untuk membeli.

Yaitu pengguna rumah tangga, petani atau nelayan yang kini sudah menerima paket konversi dari pemerintah serta konsumen usaha mikro.

Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan (KUKMPP) Kabupaten Bulungan, Muhammad Zakaria melalui Kepala Bidang Perdagangan, Murtina mengatakan penerapan KTP pembelian gas melon 3 kilogram ini sudah lama diterapkan agar tepat sasaran.

Baca Juga :  Bangun Toilet Umum di Kebun Raya Bundayati Rp730 Juta

“Karena elpiji 3 kilogram ini subsidi, maka sudah seharusnya pakai KTP. Makanya setiap kali operasi pasar, setiap pembelian harus ada KTP-nya,” ujarnya kepada benuanta.co.id, Rabu 18 Januari 2023.

Murtina mengatakan aturan baru dari Kementerian ESDM belum masuk di mejanya, hanya saja walaupun tidak ada aturan tersebut, sudah seharusnya setiap orang yang membeli gas elpiji harus pakai KTP karena merupakan barang bersubsidi.

Baca Juga :  Aksi Damai Pemuda Dayak Kenyah, Kapolda: Semua Sama di Mata Hukum

“Pembelian elpiji 3 kilogram di pangkalan sebenarnya melekat walaupun tidak pakai aturan maka harus memakai KTP,” jelasnya.

Dia memastikan, setiap pangkalan gas elpiji di Bulungan telah memiliki data konsumen yang berasal dari nomor induk kependudukan (NIK).

“Pangkalan dibuat berdasarkan data konsumen, sudah pasti ada data NIK-nya. Makanya yang harus dilayani itu adalah yang terdaftar sebagai data konsumen mereka,” paparnya. (*)

Baca Juga :  Catut Nama Akun Kursus Mengemudi di Tanjung Selor, Pastikan Kebenaran Kontak dan Lokasi Kantor

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *