Gagal Diselundupkan, 2 Ton Kepiting Asal Balikpapan Dilepas ke Muara Bulungan

Bulungan910 views

benuanta.co.id, BULUNGAN – Puluhan boks berisikan kepiting yang akan diselundupkan dari Kabupaten Bulungan ke Kota Tarakan berhasil digagalkan. Pasalnya kepiting tersebut tidak memiliki dokumen resmi saat melintas.

Total kepiting yang akan diselundupkan itu sebanyak 2,1 ton yang merupakan kepiting asal Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan Timur.

Upaya penyelundupan itu gagal, setelah Polres Bulungan bekerjasama dengan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah Kerja Bulungan.

Baca Juga :  Kabut Asap Mengintai, Disdikbud Bulungan Imbau Siswa Kurangi Aktivitas Luar

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar mengatakan tim gabungan berhasil mengagalkan penyelundupan 73 boks kepiting yang tak dilengkapi dokumen resmi.

“Jumlahnya ada 2,1 ton, kami ketahui adanya dugaan penyelundupan kepiting di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Sabanar Lama,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Jumat 7 Oktober 2022.

Mendapati informasi tersebut petugas pun menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan di lapangan. Hingga berhasil mengamankan mobil berisikan kepiting ilegal atau tak dilengkapi sertifikat karantina sebagai jaminan keamanan.

Baca Juga :  Belum Dipastikan Direnovasi atau Dibangun Ulang, Gedung Kantor Bupati Bulungan Masih Dikaji

“Langkah selanjutnya pasca didapati aksi penyelundupan itu. Barang bukti kepiting itu kami lepaskan di alam liar. Tepatnya, di wilayah perairan Muara Bulungan,” jelasnya.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat ini menuturkan kepiting tersebut merupakan pengiriman dari Balikpapan. Di mana tujuan akhirnya akan dikirim ke Kota Tarakan. Karena tidak adanya dokumen, petugas gabungan pun memberikan penindakan.

Baca Juga :  Karhutla di Karang Tigau Meluas, 507 Hektare Lahan Terbakar

“Ini telah melanggar Pasal 88 Undang – Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Kami bersama personel PSDKP berhasil menggagalkan upaya pengiriman kepiting tanpa disertai sertifikat karantina. Ancaman pidana pelakunya dua tahun penjara,” tuturnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *