benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah mematangkan rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender (RAD-PUG) sebagai langkah memperkuat implementasi kebijakan kesetaraan gender di daerah.
Staf Ahli Bidang Hukum, Kesatuan Bangsa dan Pemerintahan Setda Kaltara, Robby Yuridi Hatman, mengungkapkan bahwa saat ini penyusunan pergub masih dalam tahap penyempurnaan sebelum diajukan ke pemerintah pusat.
“Rencana masih untuk menyempurnakan rancangannya, kemudian nanti diusulkan dan dikonsultasikan ke Mendagri menjadi pergub definitif,” ujarnya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, penyusunan pergub dilakukan seiring dengan proses Peraturan Daerah (Perda) tentang pengarusutamaan gender yang masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Hukum dan HAM. Meski perda belum rampung, langkah percepatan tetap dilakukan agar implementasi kebijakan bisa segera berjalan.
“Jadi sambil perdanya proses, pergubnya juga harus diproses supaya untuk mengoperasionalkan peraturan daerah,” jelasnya.
Menurutnya, keberadaan pergub menjadi kunci dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan. Tanpa aturan turunan yang bersifat teknis, perda dinilai belum bisa berjalan optimal.
“Kalau peraturan daerah saja tidak ada pergubnya, tidak operasional namanya,” tegasnya.
Robby menambahkan, regulasi ini merupakan penguatan dari kebijakan sebelumnya yang telah tertuang dalam Pergub Nomor 13 Tahun 2019 tentang pengarusutamaan gender. Kini, kebijakan tersebut ditingkatkan menjadi perda agar memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Dulu hanya pergub, sekarang ditingkatkan menjadi perda. Kemudian untuk melaksanakan perda itu diperlukan pergub lagi,” katanya.
Dalam rancangan terbaru, lanjutnya, tidak ada pengurangan substansi, melainkan penyempurnaan agar lebih komprehensif dan aplikatif, termasuk memuat rencana aksi lima tahunan.
“Bukan dikurangin, malah ditingkatkan supaya lebih baik. Di dalamnya menyusun RAD, artinya kegiatan nyata apa yang akan dilakukan dalam lima tahun ke depan,” ungkapnya.
Ia menegaskan, fokus utama RAD-PUG adalah mendorong kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai aspek pembangunan, termasuk pelayanan publik yang lebih responsif gender.
“Poinnya itu tentang bagaimana menyamakan hak-hak perempuan dengan laki-laki,” ujarnya.
Lebih jauh, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung visi pembangunan Kalimantan Utara yang menitikberatkan pada transformasi sosial yang inklusif.
“Salah satu misi gubernur adalah mewujudkan transformasi sosial inklusif yang berkualitas. Ini bagian dari implementasinya,” tandasnya.
Saat ini, proses perda masih berlangsung di tingkat pusat. Setelah mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri, regulasi tersebut akan kembali ke DPRD untuk tahap penetapan.
“Perdanya masih proses di Kemenkumham, setelah itu ke Kemendagri untuk persetujuan, baru kembali ke DPR,” pungkasnya. (*)
Reporter: Alvianita
Editor: Ramli







