Diduga Pengaruh Alkohol, Pengemudi Grandmax Tabrak Tiang Listrik 

benuanta.co.id, BULUNGAN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bulungan kembali menangani kasus laka lantas, dimana pengemudinya diduga dalam pengaruh alkohol. Hingga menabrak salah satu tiang listrik di wilayah Jelarai Raya.

IPTU Radyan Kunto Wibisono melalui KBO Sat Lantas Polres Bulungan, IPDA Jumono mengatakan pengendara mobil Grandmax warna putih bernomor polisi DD 8446 RW berinisial RI itu dalam pengaruh minuman beralkohol.

Baca Juga :  Bupati Bulungan Geram! ASN Tidak Disiplin di Upacara Hari Jadi Daerah

“Kemarin malam kami tangani kasus laka tunggal dengan menabrak tiang listrik. Pengemudinya dalam pengaruh alkohol dari arah Kilometer 2 menuju Telur Pecah,” ucap IPDA Jumono kepada benuanta.co.id, Ahad 10 Juli 2022.

Untuk kasus seperti sudah kerap terjadi, pihaknya pun meminta kepada masyarakat agar patuh terhadap aturan lalu lintas. Pasalnya dalam setiap operasi kepolisian setidaknya ada 7 prioritas pelanggaran yang akan ditindak petugas salah satunya pengendara yang mengonsumsi minuman beralkohol.

Baca Juga :  PWI Bulungan Dorong Siswa Kreatif dan Kritis Mengolah Informasi

“Berkaca dari kejadian ini, kami iimbau  masyarakat agar taat dan patuh berlalu lintas. Jangan mengendarai kendaraannya dalam pengaruh alkohol,” tuturnya.

Risikonya besar dan akibatnya akan lebih fatal karena kondisi kesadaran pengendara itu telah menurun sehingga dapat menyebabkan terjadinya laka lantas.

“Kami minta kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” bebernya.

Dia menambahkan ketika ada, maka petugas tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas berupa penilangan. (*)

Baca Juga :  261 PPPK Paruh Waktu Bulungan Belum dapat TPP, Kok Bisa?

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *