Polisi Sita 70 Paket Sabu dan Dua Pelaku di Mangku Padi Bulungan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Sebanyak 70 paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu ditemukan satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan di kawasan Pantai Kelapa, Desa Mangku Padi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Sabtu (10/10/2026) dini hari.

Dua pria berinisial R (38) dan AR (28) turut diamankan dalam pengungkapan tersebut. Dari tangan kedua pria itu, polisi menyita 70 paket yang diduga berisi sabu dengan berat total 11,76 gram. Barang bukti terdiri dari 68 paket berukuran kecil dan dua paket berukuran sedang.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penjualan sabu di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bulungan dengan melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  2 Pengedar Sabu di Nunukan Diamankan Tim Gabungan, Barbuk 81 Gram dan 42.100 Ringgit Malaysia Turut Disita

Sekitar pukul 00.10 WITA, polisi mengamankan R dan AR. Saat dilakukan penggeledahan terhadap R, petugas menemukan puluhan paket plastik bening yang diduga berisi sabu.

Tak hanya itu, polisi juga menyita empat unit telepon genggam, dua plastik bening berukuran sedang yang disebut sebagai wadah sabu, serta satu buah gunting berbahan stainless.

PS Kasi Humas sekaligus Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba Polresta Bulungan,” jelasnya saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

Baca Juga :  Menanti Kepastian DOB Kota Tanjung Selor, Pemkab Bulungan Siapkan Pemekaran Kelurahan

Dari pemeriksaan awal, R disebut mengakui bahwa sabu yang ditemukan polisi merupakan miliknya. Ia juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang pria berinisial E yang berada di Kota Tarakan.

Keterangan itu masih perlu didalami oleh penyidik untuk memastikan asal-usul barang yang diduga narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

Pasalnya, munculnya nama E dalam pengakuan awal R menjadi salah satu hal yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Polisi masih harus memastikan bagaimana barang tersebut diperoleh hingga akhirnya berada di wilayah Kabupaten Bulungan.

Penyidik pun berencana mengembangkan kasus tersebut untuk mencari kemungkinan adanya pemasok lain. Selain itu, polisi akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) dan mempercepat penyelesaian berkas perkara.

Baca Juga :  Belasan Botol Liquid Ganja Sintetis di Nunukan Diamankan, Pemasok Diduga Warga Malaysia

Kedua pria yang diamankan dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Pengungkapan ini juga menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika. Informasi yang disampaikan warga menjadi langkah awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan di lapangan.

Kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keterangan mengenai pria berinisial E yang disebut berada di Tarakan. (*)

Reporter: Alvianita
Editor: Ramli