benuanta.co.id, BULUNGAN – Pembangunan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi, terdapat 10 perusahaan yang terdaftar, hanya saja 3 perusahaan yang bisa melanjutkan kegiatan karena perusahaan lainnya tidak lagi memenuhi syarat.
Tiga perusahaan itu di antaranya PT Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI), PT Kayan Patria Propertindo (KPP) dan PT Indonesia Strategis Industri (ISI).
Sementara 7 perusahaan lagi tidak dapat berlanjut dikarenakan izin lokasinya telah habis. Namun baru-baru ini dari 7 ini salah satunya merasa keberatan jika tidak dilibatkan. Komitmen Pemerintah Kabupaten Bulungan sendiri izin lokasi terhadap 7 perusahaan ini tidak dapat dilanjutkan.
Atas keberatan itu, Pemkab Bulungan melaksanakan rapat persiapan kunjungan tim pengawas ke KIPI. Tujuannya untuk melihat sejauh mana progres yang sudah dikerjakan dan dilaporkan kepada Pemkab Bulungan.
“Tim pengawas ini akan ke sana hari Rabu, untuk memotret kegiatan mereka yang sudah difasilitasi di lapangan. Karena penilaian dari Dinas PMPTSP Bulungan terhadap 7 perusahaan ini progresnya di lapangan tidak ada, sehingga kita kirim surat tidak memperpanjang izin lokasi,” ujar Errin Wiranda kepada benuanta.co.id, Senin 7 Maret 2022.
Mantan Camat Tanjung Selor ini menuturkan dari 7 perusahaan ini, 2 di antaranya yaitu PT Adhidaya Supra Kencana dan PT Albassam Petroleum Indonesia, telah datang menyampaikan keluhannya ke Pemkab jika selama ini mereka ada kegiatan di lokasi KIPI.
“Katanya mereka ada kegiatan, tapi selama ini kita belum mendapatkan informasi terkait perolehan tanahnya. Sehingga perlu samakan laporan mereka dengan kita cek di lapangan,” tuturnya.
Adapun ke 7 perusahaan yang habis izin lokasinya di antaranya PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), Dragon Land, Adhidaya Supra Kencana, Dragon Siganture, Albassam Petroleum Indonesia, Pelabuhan Internasional Indonesia dan Kayan Patria Indonesia.
“Jadi, kita tidak bisa lagi perpanjang izin lokasinya. Kalaupun mereka nanti mau bekerjasama dengan 3 perusahaan kita rekomendasikan, itu urusan mereka,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Bulungan, Jahrah menegaskan tidak ada lagi perpanjangan izin lokasi karena telah habis masanya. Pemkab Bulungan tugasnya saat ini mengecek ke lapangan terhadap apa yang sudah dilaporkan.
“Surat dari Bupati Bulungan itu tidak ada perpanjangan lagi kepada 7 perusahaan itu. Kita juga sudah sampaikan kepada Kementerian, jadi sekarang sudah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ujarnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







