Satlantas Polresta Bulungan Intensifkan Razia Knalpot Brong dan Balap Liar

benuanta.co.id, BULUNGAN – Suara bising knalpot brong masih sering terdengar di sejumlah ruas jalan di Tanjung Selor, terutama saat malam hari. Kendaraan dengan knalpot tidak standar itu bahkan kerap muncul bersamaan dengan aksi balap liar yang meresahkan warga.

Menanggapi kondisi tersebut, Satlantas Polresta Bulungan mengaku tidak tinggal diam. Setiap malam, petugas rutin turun ke lapangan melalui patroli blue light untuk mengawasi sekaligus menindak pengendara yang melanggar aturan.

Baca Juga :  Microsleep Masih Jadi Penyebab Utama Kecelakaan di Bulungan

Kasat Lantas Polresta Bulungan, AKP Yonathan Kurniawan mengatakan patroli dilakukan bersama personel Satlantas, Samapta, dan fungsi kepolisian lainnya di sejumlah titik yang dianggap rawan.

“Setiap malam kami melaksanakan patroli blue light sesuai arahan pimpinan. Anggota turun melakukan patroli sekaligus hunting di lokasi-lokasi yang sering menjadi tempat pelanggaran,” katanya, Jumat (3/7/2026).

Hasilnya, puluhan sepeda motor dengan knalpot brong sudah diamankan ke Polres Bulungan. Penindakan akan terus dilakukan selama masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

Baca Juga :  Heboh Penemuan Mayat di Kontrakan Belakang Dealer Yamaha Jalan Sengkawit

“Masih banyak yang menggunakan knalpot brong. Kendaraan yang kedapatan langsung kami amankan ke Polres. Jumlahnya sudah puluhan,” ujarnya.

Yonathan menegaskan, aturan itu berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali. Jika ada anggota Polri yang kedapatan memakai knalpot brong, sanksi yang diberikan justru lebih berat.

“Kalau anggota Polri yang melanggar tentu sanksinya lebih tegas. Sebagai anggota polisi harus menjadi contoh, bukan malah melanggar aturan. Kalau masyarakat mengetahui ada anggota yang menggunakan knalpot brong, silakan laporkan, pasti kami tindak lanjuti,” tegasnya.

Baca Juga :  Microsleep Masih Jadi Penyebab Utama Kecelakaan di Bulungan

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.(*)

Reporter: Alvianita
Editor: Endah Agustina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *