benuanta.co.id, BULUNGAN – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia Kabupaten Bulungan turun aksi ke lapangan, dengan membawa puluhan buruh ke kantor Bupati Bulungan.
“Hari ini kami turun untuk melakukan aksi meminta Bupati Bulungan memperhatikan kami,” ungkap Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) KSBSI Kabupaten Bulungan Agustinus, Senin 29 November 2021.
Dia mengatakan sehubungan dengan akan dilaksanakan penetapan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2022 dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 36 Tahun 2021 dan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2022 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum 2022.
“Itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 2. Karena itu kami menolak kenaikkan upah minimum (UMK) yang hanya menaikkan upah sebesar 1,09 %,” ucapnya.
Dia mengatakan dengan adanya solidaritas terhadap nasib dan masa depan kaum buruh. Pihaknya pun mengadakan aksi damai untuk menyampaikan pendapat kepada Bupati Bulungan agar dapat mempertimbangkan kesejahteraan buruh di Kabupaten Bulungan.
“Untuk itu kami meminta kenaikan upah sebesar 10 persen UMK 2022 kepada Bupati Bulungan,” ujarnya.
Untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, maka Polres Bulungan menurunkan personelnya untuk melakukan pengawalan dan pengamanan. Salah satunya para peserta aksi agar tetap mengenakan masker selama aksi berlangsung. Tak kepolisian pengawalan aksi ini juga melibatkan Satpol PP Bulungan. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli







