Akibat Tergiur Beli Barang Murah, DN Malah Masuk Jeruji Besi

TANJUNG SELOR – Akibat membeli barang dengan harga murah, pria ini harus berurusan dengan polisi. Hal itu dialami oleh seorang DN yang diamankan Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bulungan karena menjadi penadah barang curian.

“Diamankan seorang penadah barang elektronik curian bernama DN pada tanggal 5 Mei 2021 di rumahnya di Kelurahan Tanjung Palas Hilir,” ungkap Kapolres Bulungan AKBP Teguh Triwantoro melalui Kasat Reskrim Polres Bulungan IPTU Mhd Khomaini kepada benuanta.co.id, Sabtu 8 Mei 2021.

Barang yang dibeli ini merupakan barang curian dari beberapa pelaku yang sudah diamankan sebelumnya, yakni bernama Audy Gazani dan Agustnus Padang alias Kenken, yang sempat lari ke Berau.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Tabrak Lari Avanza Putih, Sopir Akui Kabur karena Panik

“Untuk pembuktian, anggota lalu menginterogasi kedua pelaku ini, karena sudah melakukan pencurian di 16 TKP beberapa di Bulungan dan sisanya di Berau,” ucapnya.

Keterangan dari Audy dan Kenken, hasil curian ini akan dijual kepada penadah. Adapun daerah operasi di 16 TKP, di antaranya Selimau 1 jalur IV Kelurahan Tanjung Selor Timur, Kilometer 2 depan Mako Brimob dan Jalan Trans Kaltara depan Gunung Putih Kecamatan Tanjung Palas, Kilometer 12 Kecamatan Tanjung Selor.

Baca Juga :  Tiga Tempat Hiburan Malam di Sebatik Utara Didatangi Aparat Gabungan, Ada Apa?

Kemudian di Jalan Trans Kaltara Kecamatan Betayau Tana Tidung, Sabanar Lama Kecamatan Tanjung Selor dan di Gunung Tabur Kabupaten Berau ada 2 TKP.

“Modus operandi pelaku adalah memasuki rumah di malam hari dengan cara memasuki lewati jendela kemudian barang hasil kejahatan dijual kepada penadah,” jelasnya.

Dia menambahkan, barang yang dijual kepada penadah bernama DN di antaranya handphone merk VIVO Y 91 warna Hijau dengan harga Rp 1,5 Juta, jam tangan Rolex wanita, cincin permata pink dan putih.

Baca Juga :  Ngeri! Usai Tabrak Pengendara, Avanza Putih Nekat Kabur hingga Sebabkan Laka Beruntun di Tarakan

“Untuk barang curian lain seperti ATM Bank mandiri dan uang tunai Rp 400.000 itu digunakan oleh kedua pelaku,” tutupnya. (*)

 

Reporter: Heri Muliadi

Editor: M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *