Pelaku Pencurian Motor di Kebun Sawit Diamankan Polisi

Bulungan, Hukrim609 views

NUNUKAN – Seorang pria berinisial ID (28), warga Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan, diamankan personel Reskrim Polsek Sebatik Timur lantaran melakukan pencurian sepeda motor.

Kapolsek Sebatik Timur, IPTU M. Khomaini, STK, SIK, mengatakan, pada Ahad (3/1/2021) sekira pukul 21.30 Wita, personel Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melaksanakan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tentang pencurian sepeda motor sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2020/Kaltara/Res Nnk/Sek Sebtim tanggal 03 Januari 2021.

Baca Juga :  Penyelidikan Dikembangkan, Polisi Kejar Pemesan Etomidate di Tarakan

Dari laporan itu, didapati informasi bahwa pelaku kejahatan tersebut sedang berada di sebuah penginapan yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, RT 02, Desa Sungai Nyamuk. Menindaklanjuti Informasi tersebut, petugas langsung menuju ke tempat yang dimaksud untuk mengamankan pelaku.

“Sekira pukul 23.00 Wita, anggota kami berhasil mengamankan yang diduga pelaku pencurian tersebut. Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya yang melakukan pencurian sepeda motor yang saat itu berada di sebuah perkebunan sawit yang berada di Desa Lapri,” kata M. Khomaini kepada benuanta.co.id, Selasa (5/1/2020).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Dugaan Pencabulan Sesama Jenis di Lingkungan Sekolah di Nunukan

Lanjut dia, sekira pukul 23.30 Wita, pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk ditindaklanjuti.

“Dari hasil interogasi kami, ID melakukan pencurian seorang diri dengan cara mengambil sepeda motor yang saat itu dalam posisi kunci menempel pada kontak sepeda motor. Karena sepeda motor mio sporty berwarna hitam tersebut ditinggalkan oleh pemiliknya yakni Israil di Kebun Sawit yang berada di Desa Lapri, Kecamatan Sebatik Utara,” jelasnya.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Peredaran Liquid Ganja Sintetis di Nunukan, 1 Pelaku Diamankan

Atas perbuatannya, ID ini akan dipersangkakan dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Reporter:  Darmawan
Editor : M. Yanudin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *